Upaya KPAD (Komite Perlindungan Anak Desa) dalam meminimalisir pernikahan usia anak : studi KPAD di Desa Woro Kec. Kragan Kab. Rembang

Zulfikar, Zulfikar (2017) Upaya KPAD (Komite Perlindungan Anak Desa) dalam meminimalisir pernikahan usia anak : studi KPAD di Desa Woro Kec. Kragan Kab. Rembang. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of Skripsi_132111117_lengkap]
Preview
Text (Skripsi_132111117_lengkap)
skripsi.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Komite Perlindungan Anak Desa (KPAD) di Desa Woro Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang mulai berdiri sejak tanggal 14 September 2009 melalui musyawarah untuk pembentukan lembaga dan anggota yang dilakukan oleh pemerintah desa dan para tokoh masyarakat. KPAD ini dibentuk untuk melakukan perlindungan pada anak yang salah satunya yaitu peminimalisiran pernikahan usia anak karena Desa Woro ini merupakan desa yang mempunyai jumlah pernikahan usia anak yang sangat tinggi. Dan yang dimaksud pernikahan usia anak yaitu pernikahan yang kurang dari 18 tahun. Diperjelas dalam pasal 1 ayat 1 perdes Woro tahun 2018 bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Penelitian ini mempunyai rumusan masalah antara lain: (a) untuk mengetahui keberhasilan dan upaya-upaya yang di lakukan oleh KPAD Desa Woro Kec. Kragan Kab. Rembang Dalam Meminimalisir Pernikahan Usia Anak. (b) untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam Terhadap Upaya KPAD di Desa Woro Kec. Kragan Kab. Rembang Dalam Meminimalisir Pernikahan Usia Anak.
Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan tema penelitian ini, khususnya Desa Woro Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang. Dokumentasi dalam penelitian ini berupa dokumen kerja KPAD DAN dokumentasi kegiatan sosialisasi.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa KPAD Desa Woro telah berhasil meminimalisir pernikahan usia anak melalui upaya-upaya atau program kerja yang telah dilakukan KPAD. Dalam hal upaya tersebut peran yang dilakukan KPAD Desa Woro adalah meningkatkan kinerja KPAD, sosialisasi terhadap masyarakat Desa Woro tentang bahaya pernikahan usia anak, memberi masukan atau nasehat dan melakukan pendampingan kepada calon mempelai yang masih dini. Upaya peminimalisiran ini pun tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena pembatasan minimal usia nikah dalam Islam merupakan masalah ijtihadiyyah yang sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun sanksi yang akan diberikan oleh KPAD kepada calon mempelai atau orang tua mempelai apabila mereka masih bersikokoh dalam melangsungkan rencana pernikahan yang telah dicegah atau dilakukan pendampingan oleh KPAD yaitu dengan mengikuti persidangan dan mendapat teguran keras

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Pernikahan usia dini; Komite Perlindungan Anak Desa (KPAD)
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Ricky Dwi Kurnianto
Date Deposited: 18 Nov 2019 03:52
Last Modified: 18 Nov 2019 03:52
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10220

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics