Pendapat Madzhab Hanafi tentang perbedaan khamr dan nabiz dan implikasinya terhadap penentuan hukum

Arifin, Faisal Nur (2019) Pendapat Madzhab Hanafi tentang perbedaan khamr dan nabiz dan implikasinya terhadap penentuan hukum. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of Skripsi_140202613_lengkap]
Preview
Text (Skripsi_140202613_lengkap)
Faisal Nur Arifin___140202613.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Khamr adalah sejenis minuman yang memabukkan dan dapat merusak akal. Oleh karena itu, para imam mazhab sepakat atas keharamannya berdasarkan ketentuan hukum yang pasti (qat'i). Jumhur ulama mengharamkannya tanpa membedakan dari jenis bahan apa khamr itu dibuat, baik diminum sedikit maupun banyak. Namun tidak demikian dengan Madzhab Hanafiyyah, mereka berpendapat bahwa khamr yang diharamkan adalah minuman yang terbuat dari perasan anggur, selain dari anggur tidak disebut sebagai khamr melainkan disebut dengan nabiz. Seseorang tidak dikenakan hukuman had apabila meminum nabiz tidak sampai menimbulkan efek mabuk. Tetapi kalau meminum nabiz sampai mabuk, maka dihukum had. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk menganalisis pendapat Madzhab Hanafiyyah dengan beberapa pertanyaan sebagai berikut: 1) Bagaimana pendapat Madzhab Hanafi tentang perbedaan Khamr dan Nabiz. 2) Bagaimana Implikasi Pendapat Madzhab Hanafi tentang Perbedaan Khamr dan Nabiz terhadap Penentuan Hukum.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dimana data yang digunakan diperoleh dari sumber data sekunder dengan bahan hukum primer yaitu kitab Fiqh A’imatil arba’ah. Adapun bahan hukum pelengkap yaitu data yang digunakan sebagai pendukung dalam penelitian skripsi ini, yaitu kitab-kitab fiqih yang terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif.
Hasil temuan dari penelitian ini adalah 1) Madzhab Hanafi dalam memaknai khamr yaitu minuman yang terbuat dari perasan anggur dan kurma, sedangkan selainnya disebut sebagai nabidz dan tidak dianggap haram dengan catatan tidak sampai memabukkan dan tidak dikenakan hukuman bagi peminumnya jika tidak sampai mabuk. 2) Madzhab Hanafi dalam membedakan khamr dan nabiz juga berimplikasi pada hukumnya. Adapun nabiz tidak dianggap haram oleh Madzhab Hanafiyyah asalkan tidak sampai mengeluarkan buih dan nabiz menurut Madzhab Hanafi tidak termasuk had asalkan tidak sampai mabuk. Sedangkan Khamr menurut Madzhab Hanafi merupakan haram dan dikenai had bagi peminumnya. Adapun hukuman bagi peminum khamr menurut Madzhab Hanafiyyah adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Kemudian di dalam mengeluarkan hukum terkait hukuman bagi peminum khamr didasarkan pada qoul sahabat, dalam hal ini adalah pendapat Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib yang pada saat itu di masa kekhalifahan Umar bin Khattab juga menjadi sebuah ijma’ dari para sahabat, dimana ketetapan hukuman had peminum khamr sebanyak 80 kali jilid berdasarkan kesepakatan ulama’ dimasa Umar ibn Khatab.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukum pidana Islam; Madzhab Hanafi; Khamr; Nabiz
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ricky Dwi Kurnianto
Date Deposited: 23 Nov 2019 03:11
Last Modified: 23 Nov 2019 03:11
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10230

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics