Analisis pendapat Imam Malik tentang serah terima tidak termasuk syarat sah dalam hibah

Wibowo, Farid Eko (2009) Analisis pendapat Imam Malik tentang serah terima tidak termasuk syarat sah dalam hibah. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of NIM_2102171_Skripsi_Lengkap]
Preview
Text (NIM_2102171_Skripsi_Lengkap)
2102171_Skripsi Lengkap.PDF - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Salah satu taqorrub kepada Allah SWT dalam rangka mempersempit kesenjangan sosial serta menambah rasa kesetiakawanan dan kepedulian sosial adalah hibah atau pemberian. Hibah, yang dalam pengertian umum shodaqoh dan hadiah, dilihat dari aspek vertikal (hubungan antara manusia dengan Allah SWT) memiliki dimensi taqorrub, artinya dengan hibah dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan seseorang, semakin banyak berderma dan bershodaqoh akan semakin memperkuat dan memperkokoh keimanan dan ketakwaan, inilah aspek vertikal hibah.
Dilihat dari sudut lain, hibah juga mempunyai aspek horisontal (hubungan antara sesama manusia serta lingkungan) yaitu dapat berfungsi sebagai upaya mengurangi kesenjangan antara kaum yang berpunya dengan kaum yang tak punya, antara si kaya dan si miskin, serta meminimalisir rasa kecemburuan sosial, inilah aspek horisontal dari hibah.
Sekalipun hibah memiliki dimensi taqorrub dan sosial yang mulia, di sisi lain terkadang hibah juga dapat menimbulkan sengketa, baik dari penghibahan kepada anak-anak, atau kepada istri yang lebih dari satu yang kurang adil. Lebih rumit lagi ketika permasalahan berkembang dalam sengketa suatu barang yang mana yang satu mengklaim bahwa barang ini sudah menjadi miliknya, karena sudah adanya ijab qabul, yang satunya lagi mengklaim bahwa barang ini masih miliknya karena masih dalam kekuasaannya, lebih-lebih ketika si pemberi sudah meninggal sedangkan barang masih dalam kekuasaan keduanya atau ahli waris, padahal barang tersebut sudah menjadi barang hibah atau sudah dihibahkan kepada orang lain.
Para pakar hukum Islam (Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hambali) sepakat bahwa hibah dikatakan sah dengan adanya ijab, qabul dan qabdh atau serah terima, karena hal tersebut sudah menjadi ijma’ para sahabat, sedangkan Imam Malik berpendapat walaupun dengan ijab, qabul tanpa serah terima hibah tetap sah dengan sandaran bahwa mengqiyaskan hibah dengan praktek jual beli, karena asal dari suatu aqad adalah tanpa adanya serah terima. Walaupun beliau tidak menganggap serah terima sebagai syarat sah dalam hibah akan tetapi beliau menempatkan serah terima sebagai syarat tam atau penyempurna.
Adapun yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data dokumentasi atau studi dokumenter dengan menggunakan metode analisis data deskriptif analisis dan hermeneutic dengan tujuan penulis dapat mengetengahkan maksud dari serah terima tidak termasuk syarat sah dalam hibah merupakan keotentikan pendapat Imam Malik, dengan segala kultur budaya, sosial dan penafsiran yang ada. Kemudian penulis mencoba untuk mengaplikasikan pendapat tersebut dalam kasuistik hibah pada saat ini dengan melihat pendapat Imam Malik.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hibah; Imam Malik
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Agus Wayan Yulianto
Date Deposited: 02 Jul 2020 07:04
Last Modified: 02 Jul 2020 07:04
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11350

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics