Tinjauan hukum Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendal No. 76/Pid. B/2008/PN Kendal tentang tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan

Nifah, Kodar (2009) Tinjauan hukum Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendal No. 76/Pid. B/2008/PN Kendal tentang tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of NIM_2104142_Skripsi_Lengkap]
Preview
Text (NIM_2104142_Skripsi_Lengkap)
2104142_Skripsi lengkap.PDF - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Hukum adalah suatu norma yang harus ditaati, apabila hal tersebut dilanggar akan mendapatkan suatu saksi baik dari masyarakat atau pemerintah. Keadilan merupakan hal yang relatif, dimana pencari keadilan akan selalu menentang segala hal yang secara naluri bertentangan dengan hati nulari, peran hakim dalam memutuskan sebuah perkara pidana sangat menentukan apakah hukum sudah ditegakkan atau belum. Hakim dalam memutuskan perkara juga harus melihat aturan-aturan hukum yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat sehinnga nantinya akan dapat menciptakan suatu ketentuan putusan yang adil.
Hukum pidana Islam dan Hukum pidana Positif merupakan paradigma hukum yang selama ini dianggap antagonis, yakni hukum pidana Islam dengan sumbernya wahyu dan hukum pidana positif dengan sumbernya akal (penalaran). Hukum yang ada dalam masyarakat secara nyata dan obyektif sangat potensial untuk dipertimbangkan jika substansial tidak bertentangan dengan nilai-nilai syari’ah. Ayat yang berbicara tentang hukum potong tangan bagi delik pencurian merupakan hukum tertinggi yang ada di dalam Al-Qur’an.
Secara subjektif hukum potong tangan bertujuan sebagai balasan pencuri, karena didalam ayat Al-Qur’an disebutkan hukum potong tangan sebagai balasan atas perbuatan mencuri. Akan tetapi secara obyektif perlu dikaji bahwa tujuan hukum potong tangan adalah pada intinya untuk menjaga ketentraman masyarakat pada umumnya. Artinya pada kasus pencuri yang dikenakan hukuman potong tangan ada dua aspek tujuan yang dikandung, pertama tujuan penjegahan secara khusus, agar pelaku tidak mengulangi lagi. Kedua, tujuan pendidikan bagi masyarakat untuk tidak berbuat sebagaimana yang dilakukan terpidana.
Dalam Putusan Nomor: 76/Pid.B/2008/PN. Kendal seseorang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan yang menyebabkan kerugian bagi korban sebuah 1 Unit sepeda motor Yamaha Vega R, sehingga dalam putusan tersebut terdakwa di hukum selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari penjara di potong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 dengan hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Dari uraian di atas, penulis mencoba mengaji secara spesifik tentang: pertama apa pertimbangan hukum dan pemidanaan hakim dalam putusan perkara No: 76/Pid. B/2008/PN Kendal tentang tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Kedua, bagaimana analisis hukum Islam terhadap putusan hakim dalam perkara No: 76/Pid. B/2008/PN Kendal tentang tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan ditinjau dari hukum pidana Islam.
Untuk mendapatkan data-data penulis gunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan sumber data primer adalah putusan No: 76/Pid. B/2008/PN Kendal dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Berdasarkan data yang diperoleh untuk menyusun dan menganalisa data-data yang terkumpul dipakai metode Deskriptif-Analitik. Metode deskriptif-analitik ini akan peneliti gunakan untuk pelacakan dan analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor: 76/Pid. B/2008/PN Kendal. Selain itu metode ini akan digunakan ketika menggambarkan dan menganalisa kasus yang ada dalam putusan tersebut.
Tulisan ini adalah mengaji tentang sebuah produk hukum dari pengadilan yaitu, putusan mengenai tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, yang dalam hukum pidana Islam dikategorikan dalam jarimah had, yang hukumanya di potong tangannya.
Hakim dalam menjatuhkan pidana baik dalam hukum pidana positif maupun dalam hukum pidana Islam harus dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan dan alasan-alasan yang dapat mendatangkan ketentraman dan kemaslahatan bagi yang bersangkutan dan juga kemaslahatan bagi masyarakat. Karena tujuan dijatuhkannya pidana menurut hukum positif dan hukum pidana adalah untuk pendidikan (li al-ta’dzib), memberikan efek jera yang pada akhirnya kembali kepada kemaslahatan pelaku dan masyarakat.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam; Pengadilan Negeri Kendal; Putusan No 76/Pid. B/2008/PN; Pencurian
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law
300 Social sciences > 340 Law > 349 Law of specific jurisdictions and areas
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Agus Wayan Yulianto
Date Deposited: 17 Sep 2020 01:57
Last Modified: 01 Oct 2020 02:19
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11502

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics