Pemanfaatan barang jaminan gadai : studi analisis keputusan Muktamar NU ke-2 tahun 1927 dan Munas NU tahun 1997

Istianah, Istianah (2008) Pemanfaatan barang jaminan gadai : studi analisis keputusan Muktamar NU ke-2 tahun 1927 dan Munas NU tahun 1997. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of Skripsi_2103222]
Preview
Text (Skripsi_2103222)
2103222_ISTIANAH.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Syari’at Islam memerintahkan umatnya supaya tolong menolong, yang kaya haris menolong yang miskin, yang mampu harus menolong yang tidak mampu. Bentuk tolong menolong ini bisa berbentuk pemberian dan dan bisa berbentuk pinjaman, maupun jasa gadai. Dalam kenyataannya barang jaminan gadai banyak di manfaatkan oleh murtahin. Maka NU peduli dengan fenomena tersebut, sehingga NU mengeluarkan keputusan-keputusan tentang pemanfaatan barang jaminan gadai. Oleh karena itu masalah penelitian ini adalah Bagaimana keputusan muktamar NU ke-2 tahun 1927 dan munas NU tahun 1997 tentang pemanfaatan barang jaminan gadai? Bagaimana metode istinbath hukum keputusan muktamar NU ke-2 tahun 1927 dan munas NU tahun 1997 tentang pemanfaatan barang jaminan gadai?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), termasuk juga jenis penelitian doctrinal research yakni suatu penelitian hukum yang dikerjakan dengan tujuan menemukan asas atau doktrin hukum positif yang berlaku. Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi atau studi dokumenter yaitu dengan mengambil data dari berbagai sumber tertulis. Metode analisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pada keputusan muktamar NU ke-2 tahun 1927 dan keputusan munas NU tahun 1997 pada dasarnya sama-sama memutuskan haram memanfaatkan barang gadai, hanya saja pada munas NU tahun 1997 terdapat pengecualian, terhadap pemanfaatan barang jaminan dengan jalan nadzar atau ibadah (pemberian perkenan) dari pihak yang menggadaikan (rahin). Bahkan sangat menarik sekali, bahwa pada keputusan muktamar NU ke-2 tahun 1927 menghasilkan tiga hukum, haram, halal dan syubhat, yang pada akhirnya memutuskan haram, yang didasarkan pada ikhtiyatul khukmi
Pada keputusan muktamar NU ke-2 tahun 1927 dan munas NU tahun 1997, metode istinbath hukumnya adalah merujuk pada kitab-kitab klasik, yakni mengambil pendapat-pendapat dari kitab fiqih, bukan dari sumber aslinya al-Qur’an dan al-Hadist. Bagi ulama’ NU term ini (istinbath) lebih di konotasikan pada istikhraj al-hukmi min al-nushus (mengeluarkan hukum dari nash-nash primer, al-Qur’an dan al-Sunah) yang dilakukan oleh mujtahid mutlak, yang menurut ulama’ NU sangat berat untuk dilakukan. Keputusan muktamar NU ke-2 tahun 1927 dan munas tahun 1997 tentang pemanfaatan barang jaminan gadai, penulis berpendapat bahwa para ulama’ NU memakai metode taqrir jama’i yaitu upaya secara kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu diantara beberapa qaul (pendapat imam mazhab) atau wajah (pendapat pengikut mazhab) karena di dalam permasalahan pemanfaatan barang jaminan gadai terdapat beberapa pendapat yang tercantum dalam beberapa kitab yang menjadi referensi (maroji’) dalam pengambilan keputusan tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Jaminan; Gadai; Muktamar NU; Nahdhatul Ulama (NU)
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.6 Islamic history > 297.65 Organizations of Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 20 Nov 2020 02:59
Last Modified: 20 Nov 2020 02:59
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11763

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics