Respon Pemuka Agama Terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Thaun 2006 / NOMOR 08 TAHUN 2006 Di Desa Kalimanggis Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung

Sholikhah, Faridatus (2007) Respon Pemuka Agama Terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Thaun 2006 / NOMOR 08 TAHUN 2006 Di Desa Kalimanggis Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of NIM_4100125]
Preview
Text (NIM_4100125)
4100125_Faridatus Solikhah_LENGKAP.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (528kB) | Preview

Abstract

ABSTRAKSI

Sebagia negara yang memiliki keragaman suku, budaya dan adat istiadat serta agama, tentunya ada suatu konsekuensi logis dari keragaman (pluralitas) ini. Di satu sisi keragaman ini dapat menjadi kekayaan khazanah bangsa. Namun di sisi yang lain, keragaman ini kerap memunculkan konflik dan perselisihan akibat perbedaan-perbedaan itu.
Fenomena-fenomena yang menggambarkan wajah umat yang terpecah belah, bertengkar, bermusuhan, saling membunuh satu sama lain ini kerap terjadi akibat akibat sentimen keagamaan dan fanatisme buta. Meskipun sumber persoalan juga harus dilihat dari faktor lain seperti faktor politik, sosial dan ekonomi. Fenomena ini tentunya akan mengancam kedamaian dan kerukunan masyarakat beragama. Padahal kita tahu bahwa semua agama pada dasarnya punya misi kedamaian. Dengan tidak adanya kerukunan dan kedamaian dalam masyarakat maka integrasi bangsa akan menjadi terancam.
Oleh karena itu negara dalam hal ini pemerintah hendaknya memberikan perhatian yang serius terhadap persoalan ini dengan tujuan untuk menjaga keutuhan serta persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah sejauh ini telah berupaya untuk membina kerukunan atau toleransi antar umat beragama. Ini dapat kita lihat misalnya dengan ditetapkannya Pancasila, bukan Islam, Kristen atau agama lain sebagai dasar negara.
Seiring dengan arti pentingnya kerukunan hidup beragama dalam kehidupan bangsa, maka kehidupan beragama mendapat tempat khusus dalam masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Pembinaan kehidupan beragama senantiasa diupayakan oleh pemerintah baik yang meliputi aspek pembinaan kesadaran beragama, kerukunan dan toleransi, kreativitas dan aktivitas keagamaan serta pembinaan sarana dan fasilitas keagamaan.
Dalam upaya pembinaan kerukunan dan keberlangsungan kehidupan beragama di Indonesia, pemerintah sejauh ini masih serius mengupayakannya. Yang paling mutakhir dapat kita lihat dengan dikeluarkannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2006 / Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Ini merupakan upaya untuk merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya.
Di satu sisi, kita patut memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah merevisi peraturan yang dianggap banyak kalangan memiliki banyak kekurangan dan kelemahan. Namun, di sisi lain, kita juga patut menunggu bagaimana sebenarnya respon masyarakat atau umat beragama dengan keluarnya peraturan baru ini. Jangan-jangan peraturan ini tidak jauh lebih baik dari peraturan yang ada sebelumnya. Selain itu, satu hal yang harus menjadi pertanyaan kita adalah apakah peraturan ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap terciptanya harapan itu.
Oleh karena itu, sebagai bagian dari masyarakat yang mendambakan terciptanya kerukanan kehidupan beragama, maka penulis merasa tertarik untuk mengadakan mengadakan penelitian dengan judul “Respon Pemuka Agama Terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Dan 9 Tahun 2006 Di Desa Kalimanggis Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung.”
Adapun pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah; (1) Bagaimana pemahaman pemuka agama Desa Kalimanggis tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2006 / Nomor 08 Tahun 2006, (2) Bagaimana respon pemuka agama Desa Kalimanggis terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2006 / Nomor 08 Tahun 2006, (3) Faktor-faktor yang mempengaruhi respon pemuka agama Desa Kalimanggis terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2006 / Nomor 08 Tahun 2006.
Penelitian ini berjenis penelitian lapangan dengan sumber data pemuka agama di Desa Kalimanggis Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung. Data dikumpulkan dengan menggunakan beberapa metode, yakni; observasi, wawancara dan dokumentasi yang dilengkapi dengan riset pustaka yang terkait dengan objek penelitian. Sedangkan metode analisis data yang digunakan metode deskriptif- kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa secara garis besar, meskipun belum memahami secara detail isi peraturan tersebut, para pemuka agama di Desa Kalimanggis sangat mendukung adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 / 08 Tahun 2006 ini. Mereka berpandangan bahwa peraturan ini tentunya bertujuan baik dan sudah dirumuskan secara matang dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para pemuka agama di Indonesia. Oleh karena itu, mereka sependapat bahwa peraturan ini harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pemeluk agama. Respon ini dipengaruhi karena toleransi antar umat beragama sangat diajarkan oleh agama mereka masing-masing. Selain itu, pemerintah Desa Kalimanggis juga sangat baik dalam melakukan pembinaan toleransi antar umat beragama.
Kemudian sebagai saran penulis terkait dengan persoalan ini, bahwa pemerintah hendaknya melakukan sosialisasi peraturan bersama ini secara optimal agar tujuan yang diharapkan dari setiap kebijakan dapat mengenai sasaran.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Pemuka Agama; Peraturan; Menteri Agama; Menteri Dalam Negeri
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion)
300 Social sciences > 350 Public administration > 351 Of central governments
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Humaniora > 76234 - Studi Agama-agama
Depositing User: Ana Afida
Date Deposited: 08 Dec 2020 23:10
Last Modified: 09 Dec 2020 04:10
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11926

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics