Studi analisis pendapat Ibnu Abidin tentang gugurnya nafkah isteri sebab kadaluarsa

Anas, Anas (2007) Studi analisis pendapat Ibnu Abidin tentang gugurnya nafkah isteri sebab kadaluarsa. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of NIM_2103013_Skripsi_Lengkap]
Preview
Text (NIM_2103013_Skripsi_Lengkap)
2103013_Skripsi lengkap.PDF - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) pendapat Ibnu Abidin tentang gugurnya nafkah sebab kadaluarsa; 2) metode istinbath hukum yang digunakan oleh Ibnu Abidin; 3) dan relevansinya di Indonesia

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Adapun analisis data yang digunakan yaitu menggunakan analisis deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: menurut pendapat Ibnu Abidin, nafkah lalu yang belum sempat diberikan oleh seorang suami menjadi gugur dengan sendirinya yaitu dengan berlalunya waktu tanpa ketetapan hakim di pengadilan dan kesepakatan kedua belah pihak (antara suami dan isteri). Adapun ketentuan waktu yang dapat menggugurnya nafkah yaitu apabila dalam waktu lebih dari satu bulan dari pihak isteri tidak menuntut nafkah maupun tidak ada ketetapan dari pengadilan bahwa suaminya tidak menanggung hutang nafkah atas isteri. Tetapi apabila kurang dari satu bulan sejak nafkah itu belum sempat diberikan kepada isterinya kemudian dengan berlalunya waktu, maka nafkah yang lalu tersebut tidak gugur secara otomatis dan tetap menjadi kewajiban dari suami untuk memberikannya. Hal tersebut dikarenakan dengan keterlambatan hanya hitungan hari dianggap lumrah. Ibnu Abidin juga menganggap bahwa nafkah itu silah, dan bukanlah ‘iwadh, melainkan layaknya hibah. Seseorang belum bisa mememilki sesuatu sebelum sesuatu itu diberikan oleh orang lain, dengan kata lain bahwa hak nafkah isteri belum bisa dimiliki secara mutlak sebelum hak nafkah itu diberikan oleh seorang suami.
Adapun metode istinbath hukum yang digunakan oleh Ibnu Abidin yaitu menggunakan istihsan. Memang dalam hal ini, Ibnu Abidin tidak menyebutkan secara jelas tentang metode istinbath yang beliau gunakan, tetapi setidaknya beliau mengikuti pendapat imamnya yaitu Abu Hanifah,terhadap sesuatu hal yang tidak diketemukan dalam al-qur’an dan As-Sunah.
Dengan gugurnya nafkah suami sebab berlalunya waktu, yang mana tidak ada tuntutan dari isteri maupun ketetapan dari pengadilan, setidaknya dapat mengurangi beban suami dalam hal pemberian nafkah di tengah keadaan perekonomian yang serba sulit seperti sekarang ini. Hal tersebut tidak lepas dari dasar penberian nafkah yaitu untuk mencukupi kebutuhan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Nafkah; Istri; Gugur; Kadaluarsa; Ibnu Abidin
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.01 Philosophy and Theory of Islam
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.12 Al-Quran and Hadith > 297.125 Hadits > 297.1254 Compilation of Hadiths (Hadith books) > 297.12549 Others
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Agus Wayan Yulianto
Date Deposited: 10 Dec 2020 16:58
Last Modified: 10 Dec 2020 16:58
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12047

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics