Perspektif Hukum Islam terhadap pasal 531 KUHP tentang tidak memberi pertolongan kepada orang yang menghadapi bahaya maut

Nasirudin, Himam (2014) Perspektif Hukum Islam terhadap pasal 531 KUHP tentang tidak memberi pertolongan kepada orang yang menghadapi bahaya maut. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 072211008_Coverdll.pdf]
Preview
Text
072211008_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (562kB) | Preview
[thumbnail of 072211008_Bab1.pdf]
Preview
Text
072211008_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (89kB) | Preview
[thumbnail of 072211008_Bab2.pdf]
Preview
Text
072211008_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (180kB) | Preview
[thumbnail of 072211008_Bab3.pdf]
Preview
Text
072211008_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (73kB) | Preview
[thumbnail of 072211008_Bab4.pdf]
Preview
Text
072211008_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (159kB) | Preview
[thumbnail of 072211008_Bab5.pdf]
Preview
Text
072211008_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (20kB) | Preview
[thumbnail of 072211008_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
072211008_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (22kB) | Preview

Abstract

Hak untuk hidup merupakan hak dasar, dan harus terpenuhi oleh setiap individu. Sehingga atas dasar hak tersebut manusia harus menghargai satu sama lain. Pancasila sebagai ide dasar bangsa Indonesia telah mengamanatkan dalam sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Ide dasar tersebut merupakan paradigma berfikir dari segala tindakan-tindakan yang hendak dilakukan oleh setiap insan Indonesia. Sebagai bangsa Indonesia yang berketuhanan pun telah diserukan dalam surat At-Taubah ayat (71): “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain...”. Tolong menolong adalah cermin dari kesempurnaan iman setiap mukmin, karena sifat tersebut timbul dari hati yang tulus. Secara formal, pasal 531 KUHP telah mengatur mengenai seseorang yang tidak memberikan pertolongan (mala in prohibitia), yakni: “Barang siapa menyaksikan seseorang dalam bahaya maut, tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah”. Sebagai masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai pancasila sebagai landasan moril, perbuatan tersebut tidak patut untuk dilakukan, karena dari asalnya merupakan perbuatan yang buruk (mala in se). Namun dalam kenyataannya tidaklah mudah ketika berbicara mengenai aplikasi, banyak faktor-faktor yang menyertainya.
Penelitian ini bertujuan untuk, (1) mengetahui ketentuan hukum Islam terhadap tindakan menelantarkan orang yang perlu ditolong,(2) mengetahui sanksi hukum bagi pelaku pelaku kenelantaran dalam tinjauan hukum islam.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis. Penelitian ini bersifat kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang memaparkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang dijadikan sebagai objek penelitian.
Hasil pembahasan penulis menunjukkan bahwa, pertma, ketentuan tentang tidak menolong orang yang menghadapi bahaya maut dalam pasal 531 KUHP merupakan tindak pidana, yaitu pembiaran yang mengakibatkan kematian. Sedangkan dalam hukum Islam dikategorikan sebagai perbuatan semi sengaja karena terdapat unsur kesengajaan. Kesengajaan berupa penelantaran korban, dengan tidak tidak menolong korban, dan tidak melaporkan kepada kepolisian terdekat. Sanksi pelaku pembiaran pasal 531 KUHP harus sesuai dengan perma no 2 tahun 2012 pasal 2 tentang pemberatan denda, karena dalam pasal ini ancaman hukuman sangat ringan, sehingga penerapannya tidak ada. Dalam hukum pidana Islam adalah Diyat syibhul ’amdi, dengan ketntuan bahwa pelaku sengaja meninggalkan orang yang perlu ditolong. Karena sengaja tidak menolong, sehingga korban meninggal dunia, sedangkan pelaku sadar ada bahaya yang mengancam korban, dan pelaku tidak ada bahaya apabila member pertolongan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Dr. Abdul Fatah Idris, M.S.I.
Uncontrolled Keywords: Sanksi; Diyat; Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Nur yadi
Date Deposited: 20 Nov 2014 01:49
Last Modified: 20 Nov 2014 01:49
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/2706

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics