Penyelesaian sengketa pemberian hibah yang melebihi 1/3 dari ketentuan hukum Islam di desa Bengkal kec. Kranggan, kab. Temanggung

Mahmudah, Mahmudah (2010) Penyelesaian sengketa pemberian hibah yang melebihi 1/3 dari ketentuan hukum Islam di desa Bengkal kec. Kranggan, kab. Temanggung. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 2104015_Bab 1.pdf]
Preview
Text
2104015_Bab 1.pdf - Accepted Version

Download (72kB) | Preview
[thumbnail of 2104015_Coverdll.pdf]
Preview
Text
2104015_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (499kB) | Preview
[thumbnail of 2104015_Bab 2.pdf]
Preview
Text
2104015_Bab 2.pdf - Accepted Version

Download (157kB) | Preview
[thumbnail of 2104015_Bab 3.pdf]
Preview
Text
2104015_Bab 3.pdf - Accepted Version

Download (56kB) | Preview
[thumbnail of 2104015_Bab 4.pdf]
Preview
Text
2104015_Bab 4.pdf - Accepted Version

Download (109kB) | Preview
[thumbnail of 2104015_Bab 5.pdf]
Preview
Text
2104015_Bab 5.pdf - Accepted Version

Download (13kB) | Preview
[thumbnail of 2104015_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
2104015_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (34kB) | Preview

Abstract

Tulisan ini membahas tentang Penyelesaian sengketa Pemberian Hibah Yang Melebihi 1/3 Dari ketentuan Hukum Islam di Desa Bengkal, Kec. Kranggan, Kab. Temanggung.
Dalam hukum Islam penyelesaian sengketa hibah sangatlah dihalalkan (Sesuai dengan Hukum Islam). Dan juga bisa diharamkan kalau dalam penyelesaiannya itu menyalahi aturan-aturan yang telah berlaku (HukumIslam). Dalam kasus ini praktek pemberian hibah yang terjadi sangatlah beragam baik hibah kepada cucu, anak kandung, anak tiri, dan anak angkat. Untuk menyelesaikan permasalahan sengketa para pihak lebih mengutamakan pada mustawarah keluarga atau musyawarah desa. Dalam hukum adat tidak menentukan wasiat itu bersifat, terbuka atau tertulis. Namun jika mungkin hal itu dapat saja dilaksanakan. Namun yang biasa berlaku adalah menurut hukum adat setempat, yang mana cukup diucapkan dihadapan istri, anak-anak atau anggota keluarga dekat lainnya.
Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah Bentuk penyelesaian sengketa hibah dan cara penyelesaiannya. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer adalah sumber yang murni diambil dilapangan. Sedangkan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari buku, artikel atau sumber data pustaka lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Dalam menganalisis data yang diperoleh, penyusun menggunakan metode deskriptif analisis, dimaksudkan untuk pengukuran yang cermat terhadap fenomena sosial tertentu. Disini peneliti menggunakan konsep dan menghimpun fakta, tetapi tidak melakukan pengujian hipotesa dalam hal ini digunakan dalam menganalisis kasus dilapangan ke dalam hukum Islam. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara (interview).
Kesimpulan dalam tulisan ini, bahwa Bentuk penyelesaian sengketa pemberian hibah yang dilakukan dengan cara musyawarah tidaklah menyalahi aturan hukum islam selama ada kesepakatan bersama dari pihak yang bersengketa. Dijelaskan dalam hukum Islam bahwa penyelesaian sengketa dengan menarik kembali hibahnya adalah tidak sah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Drs. H. Abdul Fatah Idris, M.Ag.; Brillian Ernawati, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Sengketa Hibah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Agus Sopan Hadi
Date Deposited: 16 Dec 2014 09:25
Last Modified: 16 Dec 2014 09:25
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3019

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics