Pendapat Sayyid Sabiq tentang ikrar wakaf tidak memerlukan qabul

Faizin, M. (2010) Pendapat Sayyid Sabiq tentang ikrar wakaf tidak memerlukan qabul. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 2104149_Coverdll.pdf]
Preview
Text
2104149_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (119kB) | Preview
[thumbnail of 2104149_Bab 1.pdf]
Preview
Text
2104149_Bab 1.pdf - Accepted Version

Download (70kB) | Preview
[thumbnail of 2104149_Bab 2.pdf]
Preview
Text
2104149_Bab 2.pdf - Accepted Version

Download (137kB) | Preview
[thumbnail of 2104149_Bab 3.pdf]
Preview
Text
2104149_Bab 3.pdf - Accepted Version

Download (107kB) | Preview
[thumbnail of 2104149_Bab 4.pdf]
Preview
Text
2104149_Bab 4.pdf - Accepted Version

Download (76kB) | Preview
[thumbnail of 2104149_Bab 5.pdf]
Preview
Text
2104149_Bab 5.pdf - Accepted Version

Download (9kB) | Preview
[thumbnail of 2104149_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
2104149_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (16kB) | Preview

Abstract

Pembicaraan tentang persoalan wakaf merupakan issue yang menarik. Perwakafan atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan. Dalam hukum Islam, wakaf termasuk ke dalam kategori ibadah kemasyarakatan (ibadah ijtimaiyyah). Sepanjang sejarah Islam, wakaf merupakan sarana dan modal yang amat penting dalam memajukan perkembangan agama. Yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana pendapat Sayyid Sabiq tentang sahnya ikrar wakaf tanpa qabul? Bagaimana alasan hukum Sayyid Sabiq tentang sahnya ikrar wakaf tanpa qabul? Bagaimana relevansi pendapat Sayyid Sabiq dengan regulasi wakaf yang berlaku di Indonesia?
Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Data Primer, yaitu karya Sayyid Sabiq yang berjudul: Fiqh al-Sunnah. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul skripsi ini. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik library research (penelitian kepustakaan), sedangkan metode analisisnya adalah metode deskriptif analisis.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Sayyid Sabiq bahwa wakaf itu tidak memerlukan adanya qabul. Menurutnya bila seorang yang berwakaf berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada wakaf atau mengucapkan kata-kata wakaf, maka tetaplah wakaf itu, dengan syarat orang yang berwakaf adalah orang yang sah tindakannya, misalnya cukup sempurna akalnya, dewasa, merdeka dan tidak dipaksa. Untuk terjadinya wakaf ini tidak diperlukan penerimaan (qabul) dari yang diwakafi. Alasan hukum Sayyid Sabiq yang berpendapat bahwa wakaf tidak memerlukan qabul adalah karena waqif itu tidak perlu dibebani masalah administratif karena wakaf sebagai ibadah tabarru' (sukarela) maka wakaf tidak mengharuskan adanya qabul, yang penting orang yang berwakaf adalah orang yang sah tindakannya, misalnya cukup sempurna akalnya, dewasa, merdeka dan tidak dipaksa. Pendapat Sayyid Sabiq yang menganggap sah ikrar wakaf tanpa qabul tidak relevan dengan regulasi wakaf yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain, pendapat Sayyid Sabiq berbeda dengan regulasi wakaf di Indonesia, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada bahwa ikrar wakaf itu tidak cukup hanya dengan ijab melainkan juga harus ada qabul. Hal ini dapat dikaji dari tatacara perwakafan tanah di Indonesia berdasarkan UU No. 41/2004 jo PP No. 28/1977. Jika dianalisis alasan hukum Sayyid Sabiq tersebut, bahwa sebagai ibadah tabarru', wakaf memang tidak mengharuskan adanya qabul. Ini harus dipahami bahwa dalam pelaksanaannya, wakaf perlu disertai dengan bukti-bukti tertulis, agar tindakan hukum wakaf mempunyai kekuatan hukum dan menciptakan tertib administrasi. Dasarnya pun sebenarnya sangat jelas, karena ayat muamalah dalam QS. al-Baqarah 282, tentang perintah mencatat dalam urusan utang piutang, dapat menjadi analogi dalam pencatatan wakaf.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Dr. Ali Imron M.Ag.; Moh. Khasan, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Ikrar Wakaf; Qabul
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Agus Sopan Hadi
Date Deposited: 17 Dec 2014 08:14
Last Modified: 17 Dec 2014 08:14
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3042

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics