Analisis pendapat Yusuf Qaradawi tentang menyerahkan zakat kepada penguasa yang zalim dalam kitab Fiqhuz Zakat

Mashudi, Mashudi (2010) Analisis pendapat Yusuf Qaradawi tentang menyerahkan zakat kepada penguasa yang zalim dalam kitab Fiqhuz Zakat. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 2105107_Coverdll.pdf]
Preview
Text
2105107_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (183kB) | Preview
[thumbnail of 2105107_Bab 1.pdf]
Preview
Text
2105107_Bab 1.pdf - Accepted Version

Download (48kB) | Preview
[thumbnail of 2105107_Bab 2.pdf]
Preview
Text
2105107_Bab 2.pdf - Accepted Version

Download (137kB) | Preview
[thumbnail of 2105107_Bab 3.pdf]
Preview
Text
2105107_Bab 3.pdf - Accepted Version

Download (125kB) | Preview
[thumbnail of 2105107_Bab 4.pdf]
Preview
Text
2105107_Bab 4.pdf - Accepted Version

Download (94kB) | Preview
[thumbnail of 2105107_Bab 5.pdf]
Preview
Text
2105107_Bab 5.pdf - Accepted Version

Download (8kB) | Preview
[thumbnail of 2105107_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
2105107_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (14kB) | Preview

Abstract

Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan. Yang menjadi perumusan masalah adalah bagaimana pendapat Yusuf Qaradawi tentang menyerahkan zakat kepada penguasa yang zalim? Bagaimana metode istinbat hukum Yusuf Qaradawi tentang menyerahkan zakat kepada penguasa yang zalim?
Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis. Primernya yaitu karya Yusuf Qaradawi, Fiqhuz Zakah; Juz, II, Beirut: Muassasah Risalah, 1991. Sekunder, yaitu Al-Imam Abi Abdullah Muhammad bin Idris al-Syafi’î, Al-Umm; Imam Mâlik ibn Anas, Kitab al-Muwatta; Imam Taqi al-Din Abubakr ibn Muhammad Al-Hussaini, Kifâyah Al Akhyâr; Ibnu Rusyd, Bidâyah al Mujtahid Wa Nihâyah al Muqtasid; Mahmud Syaltut, Muqaranah al-Mazahib fi al-Fiqh; Abd Arrahmân al-Jazirî, Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah; Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, juga buku–buku lain yang berkaitan. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik library research (penelitian kepustakaan). Metode analisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Yusuf Qaradawi, sah menyerahkan zakat kepada penguasa zalim, apabila mereka mengambilnya sesuai dengan persyaratan zakat. Si Muslim tidak diperintahkan untuk mengeluarkannya kembali dalam bentuk apapun. Yusuf Qaradawi menganggap sahnya menyerahkan zakat kepada penguasa zalim, apabila penguasa zalim itu menyampaikan pada mustahiknya, dan mengeluarkan tepat pada sasaran yang sesuai dengan perintah syara', walaupun ia berlaku zalim dalam urusan-urusan lain. Apabila ia tidak menempatkan zakat tepat pada sasarannya, maka janganlah diserahkan padanya, kecuali kalau ia meminta, maka tidak diperkenankan menolaknya. Dalam hubungannya dengan metode istinbat hukum tentang sahnya menyerahkan zakat kepada penguasa zalim, Yusuf Qaradawi beralasan dengan beberapa hadis. Yusuf Qaradawi memahami hadis yang berkaitan dengan penyerahan zakat sebagai hadis yang sudah jelas dan tegas tentang bolehnya menyerahkan zakat kepada penguasa zalim. Menurutnya hadis-hadis ini mempunyai maksud yang sangat penting, yaitu bahwa daulah Islamiah mempunyai kebutuhan yang tetap terhadap harta untuk mengurus masyarakat, yang dengannya terpenuhi setiap kebutuhan bersama yang bersifat umum, yang akan mengakibatkan tegaknya hak Islam. Apabila seseorang tidak mau mengeluarkan harta yang tetap untuk menolong daulah, karena zalimnya sebagian penguasa, maka akan rusaklah keseimbangan daulah, berantakanlah tali persatuan umat dan akan dicaplok oleh musuh negara yang senantiasa menunggu kesempatan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Drs. Sahidin, M.Si.; H. Nur Fatoni, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Zakat; Penguasa Zalim; Fatwa Ulama
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Agus Sopan Hadi
Date Deposited: 19 Dec 2014 07:59
Last Modified: 19 Dec 2014 07:59
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3086

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics