Analisis putusan no. 619/Pdt.G/2003/PA. Demak tentang penolakan majelis hakim terhadap nafkah anak (hadhanah)

Diana, Nur Ely (2010) Analisis putusan no. 619/Pdt.G/2003/PA. Demak tentang penolakan majelis hakim terhadap nafkah anak (hadhanah). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 2105172_Coverdll.pdf]
Preview
Text
2105172_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (179kB) | Preview
[thumbnail of 2105172_Bab 1.pdf]
Preview
Text
2105172_Bab 1.pdf - Accepted Version

Download (61kB) | Preview
[thumbnail of 2105172_Bab 2.pdf]
Preview
Text
2105172_Bab 2.pdf - Accepted Version

Download (133kB) | Preview
[thumbnail of 2105172_Bab 3.pdf]
Preview
Text
2105172_Bab 3.pdf - Accepted Version

Download (103kB) | Preview
[thumbnail of 2105172_Bab 4.pdf]
Preview
Text
2105172_Bab 4.pdf - Accepted Version

Download (74kB) | Preview
[thumbnail of 2105172_Bab 5.pdf]
Preview
Text
2105172_Bab 5.pdf - Accepted Version

Download (9kB) | Preview
[thumbnail of 2105172_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
2105172_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (13kB) | Preview

Abstract

Syariat Islam menetapkan bahwa akad pernikahan antara suami istri untuk selama hayat di kandung badan. Dalam ikatan pernikahan, suami istri bisa hidup bersama menjalin kasih sayang untuk mewujudkan keluarga bahagia yang penuh ketenangan hidup (sakinah), memelihara dan mendidik anak-anak sebagai generasi yang handal. Akan tetap;i kehidupan rumah tangga tidak selamanya berjalan harmonis, kadang-kadang juga timbul perselisihan antara suami istri yang disebabkan karena kurangnya kepercayaan antara suami istri sehingga membawa kegoncangan dalam rumah tangga serta berakhir dengan “perceraian”. Sehingga anaklah yang menjadi korban, setelah terjadi perceraian maka akan timbul persoalan, terlebih lagi mengenai hadhanah (pemeliharaan anak). Dengan adanya perceraian maka anak-anaklah yang akan menjadi korban untuk mengatasi hal itu agama mensyariatkan adanya hadhanah. Secara garis besar hadhanah (pemeliharaan anak) adalah mengasuh anak kecil atau anak abnormal yang belum atau tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupak aak aak aak aak aak aak aak ahi kebutuhan hidupnya, menjaga dari hal-hal yang membahayakan, memberinya pendidikan fisik maupun psikis, dan mengembangkan kemampuan intelektual agar sanggup memikul tanggung jawabnya sendiri. Meskipun telah bercerai ayah tetap berkewajiban memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya kepada istri agar istri dapat merawat anaknya dengan baik. Akan tetapi dalam sebuah putusan pengadilan Agama Demak No. 619/Pdt.G/2003/PA.Dmk majelis hakim menolak permohonan Penggugat Rekonvensi mengenai nafkah anak (hadhanah).

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana putusan pengadilan Agama Demak No. 619/Pdt.G/2003/PA.Dmk tentang penolakan majelis hakim terhadap nafkah (hadhanah) dan bagaimana dasar pertimbangan hakim atas Putusan Pengadilan Agama Demak No. 619/Pdt.G/2003/PA.Dmk tentang penolakan majelis terhadap nafkah anak (hadhanah).

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian pustaka (library research) dengan teknik analisis diskriptif kualitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan obyek penelitian berdasarkan data-data yang tampak.

Adapun hasil dari penelitian ini adalah: 1) Jika dilihat dari aspek formilnya putusan PA No.619/Pdt.G/2003/PA.Dmk sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam UU No 7/1989 yang telah diamandemenkan menjadi UU No. 3 Th 2006 pasal 62. 2) penulis kurang setuju dengan apa yang menjadi putusan majelis hakim. Bagaimanapun juga Kewajiban memberi nafkah itu terletak pada ayah ketika ayah tidak mampu memberi biaya maka ibu juga ikut memikul biaya tersebut, sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 41 huruf (b) dan Kompilasi Hukum Islam pasal 156 huruf (d

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Ali Imron, M. Ag.; Muhammad Shoim, S.Ag., M.H.
Uncontrolled Keywords: Nafkah Anak; Hadhanah; Pengasuhan Anak
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Agus Sopan Hadi
Date Deposited: 22 Dec 2014 09:16
Last Modified: 22 Dec 2014 09:16
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3111

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics