Batas umur perkawinan menurut hukum Islam dan hukum perkawinan Indonesia (kaitannya dengan perkawinan di bawah umur)

Abdurrohman, Abdurrohman (2009) Batas umur perkawinan menurut hukum Islam dan hukum perkawinan Indonesia (kaitannya dengan perkawinan di bawah umur). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 2104004 _ Coverdll.pdf]
Preview
Text
2104004 _ Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (111kB) | Preview
[thumbnail of 2104004 _ Bab 1.pdf]
Preview
Text
2104004 _ Bab 1.pdf - Accepted Version

Download (54kB) | Preview
[thumbnail of 2104004 _ Bab 2.pdf]
Preview
Text
2104004 _ Bab 2.pdf - Accepted Version

Download (138kB) | Preview
[thumbnail of 2104004 _ Bab 3.pdf]
Preview
Text
2104004 _ Bab 3.pdf - Accepted Version

Download (135kB) | Preview
[thumbnail of 2104004 _ Bab 4.pdf]
Preview
Text
2104004 _ Bab 4.pdf - Accepted Version

Download (145kB) | Preview
[thumbnail of 2104004 _ Bab 5.pdf]
Preview
Text
2104004 _ Bab 5.pdf - Accepted Version

Download (16kB) | Preview
[thumbnail of 2104004 _ Bibliography.pdf]
Preview
Text
2104004 _ Bibliography.pdf - Bibliography

Download (23kB) | Preview

Abstract

Tulisan ini membahas tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Purworejo dalam Menetapkan Dispensasi Kawin bagi Perkawinan di Bawah Umur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1. Proses penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Purworejo ; 2. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Purworejo dalam penetapan dispensasi kawin.
Sumber data primer berupa dokumentasi tentang penetapan dispensasi kawin.. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari wawancara terhadap hakim, buku, artikel atau sumber data pustaka lainnya yang berkaitan dengan penelitian.
Data-data yang telah diperoleh, dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis yaitu menggambarkan objek penelitian di lapangan apa adanya secara proporsional
Hasil penelitian didapatkan bahwa proses penetapan dispensasi kawin melalui persidangan sebagai berikut : 1. Persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, dalam prakteknya jarang bahkan tidak ada khalayak umum yang yang mengikuti persidangan karena bersifat privat atau ada yang berkaitan dengan kesusilaan. ; 2. Nasehat Hakim, ditujukan kepada pemohon dan calon mempelai untuk menunda perkawinan sampai cukup umur menurut undang-undang perkawinan. ; 3. Keterangan calon mempelai, alasan melangsungkan perkawinan, hubungan calon mempelai perempuan dengan calon mempelai laki-laki, kesiapan dalam berumah tangga dan sebagainya. ; 4. Pembuktian, pembuktian dalam sidang permohonan dipensasi kawin berupa alat bukti surat dan alat bukti saksi. ; 5. Musyawarah majelis hakim. ; 6. Pembacaan amar penetapan.
Adapun pertimbangan hakim Pengadilan Agama Purworejo dalam menetapkan dispensasi kawin adalah sebagai berikut : 1. Kesiapan dan kesungguhan calon mempelai, meliputi kesiapan fisik yaitu kesiapan fisik calon mempelai pria untuk mencari nafkah dan kesiapan fisik calon mempelai wanita untuk hamil, melahirkan dan mengurus rumah tangga; kesiapan psikis yaitu kesiapan mental, pikiran dan kondisi kejiwaan calon mempelai dalam melaksanakan tanggung jawab keluarga; kesiapan administratif yaitu kesiapan mengikuti proses administrasi dan persidangan penetapan dispensasi kawin; kesiapan ekonomi yaitu kesiapan mensejahterakan keluarga dengan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan keluarga. ; 2. Tidak ada halangan melakukan perkawinan, di antaranya halangan karena hubungan nasab, halangan karena hubungan persusuan serta halangan karena masih terikat perkawinan dengan orang lain. ; 3. Persetujuan kedua calon mempelai dan orang tua/wali, maksudnya tidak ada unsur paksaan untuk melakukan perkawinan. ; 4. Unsur keadaan mendesak, meliputi kehamilan di luar perkawinan, penetapan hari dan tanggal perkawinan, kekhawatiran calon mempelai akan melanggar syari’at dan kemadharatan yang akan ditimbulkan seandainya dispensasi kawin tidak dikabulkan.
Hasil penelitian diharapkan manjadi bahan informasi dan masukan bagi masyarakat pada umumnya bahwa sebaiknya perkawinan dilakukan setelah calon mempelai tidak hanya cukup umur melainkan juga harus matang secara fisik, psikis dan ekonomi agar tujuan perkawinan dapat tercapai.
Selain itu, dapat memberikan informasi bahwa hakim pengadilan agama purworejo dalam menetapkan dispensasi kawin tidak hanya mempertimbangkan satu aspek saja tetapi hampir semua aspek sehingga calon mempelai layak untuk melangsungkan perkawinan dan diharapkan tercapainya tujuan perkawinan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Drs. Taufiq, CH., M.H.,; Moh. Arifin, S.Ag., M. Hum.
Uncontrolled Keywords: Hukum perkawinan Indonesia; Perkawinan di bawah umur
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Agus Sopan Hadi
Date Deposited: 12 Mar 2015 10:05
Last Modified: 12 Mar 2015 10:05
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3652

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics