Status hak keperdataan anak hasil fertilisasi in vitro pasca kematian suami setelah putusan MK no. 46/PUU VIII/2010 (tinjauan hukum Islam dan hukum positif)

Peni, Siti (2014) Status hak keperdataan anak hasil fertilisasi in vitro pasca kematian suami setelah putusan MK no. 46/PUU VIII/2010 (tinjauan hukum Islam dan hukum positif). Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 102111060_Coverdll.pdf]
Preview
Text
102111060_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (684kB) | Preview
[thumbnail of 102111060_Bab1.pdf]
Preview
Text
102111060_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (321kB) | Preview
[thumbnail of 102111060_Bab2.pdf]
Preview
Text
102111060_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (539kB) | Preview
[thumbnail of 102111060_Bab3.pdf]
Preview
Text
102111060_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (318kB) | Preview
[thumbnail of 102111060_Bab4.pdf]
Preview
Text
102111060_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (326kB) | Preview
[thumbnail of 102111060_Bab5.pdf]
Preview
Text
102111060_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (87kB) | Preview
[thumbnail of 102111060_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
102111060_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (100kB) | Preview

Abstract

Berbicara masalah perkawinan, erat kaitannya dengan esensi perkawiann. Di mana tujuan perkawinan yang sangat esensial adalah untuk mewujudkan kehidupan yang sakinah, mawaddah, warahmah. Diantara disyariatkanya perkawinan adalah untuk mendapatkan ketenangan hidup, pergaulan yang baik dalam rumah tangga, mendapatkan cinta dan kasih sayang, serta adanya keturunan. Tujuan adanya ikatan perkawinan adalah untuk menentukan keturunan menurut Islam agar anak yang lahir dengan jalan perkawinan yang sah memiliki status nasab yang jelas. Nasab merupakan legalitas hubungan kekeluargaan berdasarkan pertalian darah akibat perkawinan yang sah dan pengakuan syara’ untuk mendapatkan hak-hak keperdataan seperti hak waris, nafkah, perwalian, dll.
Di dalam skripsi ini status nasab anak hasil Fertilisasi in Vitro pasca kematian suami dipertanyakan, karena proses pembuahan anak dilakukan dengan sperma suami yang sudah meninggal. Hal ini berarti status perkawinan antara suami dan istri sudah putus secara hukum agama maupun hukum positiv. Dari permasalahan diatas penulis akan mengkaji tentang bagaimana status hak keperdataan anak hasil fertilisasi in vitro pasca kematian suami setelah putusan MK No. 46/PUU VIII/2010? kemudian bagaimana pandangan hukum Islam dan pandangan hukum positiv terhadap status hak keperdataan anak hasil fertilisasi in vitro pasca kematian suami setelah putusan MK No. 46/PUU VIII/2010?
Penulisan penelitian ini didasarkan pada library research (penelitian kepustakaan). Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma kualitatif, data penelitian dihimpun dari dokumen yang berkaitan dengan Fertilisasi in Vitro pasca kematian suami setelah putusan MK No. 46/ PUU VIII/ 2010. Data primer yang digunakan adalah Putusan MK No. 46/PUU VIII/ 2010, Kitab Al-Fatawa karangan Mahmud Syaltut, data sekundernya berupa buku-buku, kamus, internet, dan interview kemudian akan dianalisis menggunakan analisis deskriptif.
Hasil studi penelitian menyimpulkan bahwa anak hasil fertilisasi in vitro tidak mempunyai hak keperdataan dari ayah pemilik sperma baik nasab, waris, maupun perwalian. Setelah adanya putusan MK No 46/PUU VIII/2010 anak hasil fertilisasi in vitro mempunyai harapan mendapatkan hak-hak keperdataan melalui proses beracara di Pengadilan. Dalam pandangan hukum Islam, anak hasil fertilisasi in vitro tetap tidak berhak mendapatkan hak keperdataan dari ayah pemilik sperma meskipun ada putusan MK No. 46/PUU VIII/2010 sebagai payung hukum, karena proses “pembuatan” anak dilakukan di luar perkawinan yang sah. Sedangkan menurut pandangan Hukum Positif anak hasil fertilisasi in vitro berhak mendapatkan hak-hak keperdataannya. Diluar bagaimana cara anak dilahirkan seorang anak yang dilahirkan tetap harus dilindungi dan diberikan hak-hak sebagai insan yang fitri.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Dr. H. Imam Yahya, M.Ag.; Nur Hidayati Setyani, SH., MH.
Uncontrolled Keywords: Hak perdata; Fertilisasi In Vitro; Anak hasil bayi tabung
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Nur yadi
Date Deposited: 19 Mar 2015 08:44
Last Modified: 19 Mar 2015 08:44
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3723

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics