Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan jam kerja karyawan di TB. Sederhana di Desa Guntur Kecamatan Guntur Kabupaten Demak
Handayani, Diyah (2014) Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan jam kerja karyawan di TB. Sederhana di Desa Guntur Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
102311023_Coverdll.pdf - Accepted Version
Download (1MB) | Preview
102311023_Bab1.pdf - Accepted Version
Download (416kB) | Preview
102311023_Bab2.pdf - Accepted Version
Download (452kB) | Preview
102311023_Bab3.pdf - Accepted Version
Download (197kB) | Preview
102311023_Bab4.pdf - Accepted Version
Download (366kB) | Preview
102311023_Bab5.pdf - Accepted Version
Download (143kB) | Preview
102311023_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (264kB) | Preview
Abstract
Perjanjian kerja merupakan awal dari lahirnya hubungan industrial antara pemilik modal dengan pekerja, tanpa adanya perjanjian kerja yang tertulis sangat merugikan bagi karyawan terutama mengenai Jam Kerja Karyawan yang ada di TB. Sederhana di Desa Guntur Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, konsekuensi yang di dapat oleh karyawan tanpa adanya perjanjian kerja yang tertulis yaitu kelebihan jam kerja, tidak adanya tambahan upah untuk kelebihan jam kerjanya.
Kajian ini merupakan kajian lapangan, maka dalam pengumpulan data menggunakan teknik metode analisis deskriptif dan wawancara dengan Pengusaha dan beberapa karyawan di TB. Sederhana di Desa Guntur Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, serta dengan data-data dokumentasi yang berupa surat izin usaha perdagangan dan data-data penunjang lain. Kemudian penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif yaitu cara mendekati masalah yang diteliti boleh atau tidak berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Hasil dari penelitian yang penulis lakukan kepada pengusaha TB. Sederhana di Desa Guntur kecamatan Guntur Kabupaten Demak dan para karyawannya mengenai pelaksanaan jam kerja karyawan ini adalah pada dasarnya untuk mengetahui jam kerja karyawan yang ada di TB. Sederhana di Desa Guntur Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, dalam waktu kerja yang ada di TB. Sederhana ini pelaksanaan atau sistem kerjanya yaitu mulai kerja jam 7 pagi dan pulang paling cepat jam 5 sore, bahkan kadang sampai jam 06:30 malam baru selesai, sedangkan dalam peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan tepatnya pasal 77 ayat 2 berbunyi 7 jam perhari atau 40 jam perminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam perhari atau 40 jam perminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, disini para pekerja merasa dirugikan yang harusnya pulang lebih awal malah harus pulang terlambat yang harusnya pulang jam 4 sore atau ba’da ashar malah harus melebihi jam kerja pulang sesuai dengan perjanjian secara tidak tertulis pada awal memulai untuk melakukan pekerjaan, dan disini para pekerja yang bekerja melebihi waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang dan perjanjian lisan pada awal memulai pekerjaan dan kelebihannya tidak dihitung sebagai upah kerja lembur atau tambahan upah. disini sudah jelas bahwa pelaksanaan jam kerja atau waktu kerja yang ada di TB. Sederhana ini belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Moh. Arifin, S.Ag., M.Hum.; Maria Anna Muryani, SH., MH. |
Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam; Jam kerja karyawan; Hak karyawan |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism 600 Technology (Applied sciences) > 650 Management and auxiliary services > 658 General management |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Nur yadi |
Date Deposited: | 25 Mar 2015 09:45 |
Last Modified: | 25 Mar 2015 09:45 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3776 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year