Prinsip mempersukar perceraian dalam penjelasan umum point (4) butir (e) atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ditinjau dari teori maqâsid al syari’ah

Marzuqi, Ahmad Habib (2015) Prinsip mempersukar perceraian dalam penjelasan umum point (4) butir (e) atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ditinjau dari teori maqâsid al syari’ah. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 102111006.pdf]
Preview
Text
102111006.pdf - Accepted Version

Download (2MB) | Preview

Abstract

Dalam konteks perceraian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menganut prinsip “mempersukar perceraian“. Prinsip mempersukar perceraian adalah untuk mewujudkan tujuan perkawinan. Penjelasan Umum Undang-Undang Perkawinan pada Nomor 4 huruf e menegaskan: karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka Undang-Undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang pengadilan. Sehubungan dengan keterangan tersebut, sebagai perumusan masalah yaitu bagaimana prinsip mempersukar perceraian dalam penjelasan umum point (4) atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? Bagaimana prinsip mempersukar terjadinya perceraian dalam penjelasan umum point (4) atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditinjau dari teori maqâsid al- syari’ah?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum Islam. Data primer adalah UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Data sekunder adalah literatur pendukung lainnya yang relevan dengan judul di atas, seperti buku, jurnal, surat kabar, majalah dll. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik dokumentasi atau studi dokumenter. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebabnya UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian adalah karena tujuan perkawinan menurut Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 dan Penjelasannya, yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal melalui ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Jadi amanat UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa perkawinan itu harus kekal. Pada prinsipnya perceraian itu lebih banyak madharatnya daripada mashlahatnya. Sebaliknya perkawinan yang kekal sangat sesuai dengan al-maqâsid al-khamsah. Oleh karena itu, maka prinsip mempersukar terjadinya perceraian yang dianut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah sesuai dengan ide sentral maqâsid al-syari’ah yaitu kemashlahatan. Dengan kata lain prinsip memperketat perceraian adalah dalam rangka memelihara lima pokok pilar (al- maqâsid al-khamsah) yaitu: hifdz al-din, menjamin kebebasan beragama; hifdz al-nafs, memelihara kelangsungan hidup; hifdz al-'aql, menjamin kreativitas berpikir; hifdz al-nasl, menjamin keturunan dan kehormatan; hifdz al-mal, pemilikan harta, properti, dan kekayaan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Drs. H. Maksun, M. Ag.; Moh. Shoim, S. Ag., MH.
Uncontrolled Keywords: Perceraian; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Maqâsid al Syari’ah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Nur yadi
Date Deposited: 04 Aug 2015 08:22
Last Modified: 04 Aug 2015 08:22
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4271

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics