Tinjauan hukum Islam tentang hibah wasiat (dalam pasal 968 KUH Perdata)

Cholil, Rr. Sitti Shoviyah (2009) Tinjauan hukum Islam tentang hibah wasiat (dalam pasal 968 KUH Perdata). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 2102088_lengkap.pdf]
Preview
Text
2102088_lengkap.pdf - Accepted Version

Download (371kB) | Preview

Abstract

Hibah wasiat termasuk salah satu perbuatan hukum yang sudah lama dikenal sebelum Islam, walaupun pada sebagian periode sejarah sempat disalahgunakan untuk berbuat kezaliman. Yang menjadi masalah adalah bagaimana hibah wasiat dalam Pasal 968? Bagaimana hibah wasiat dalam Pasal 968 KUH Perdata ditinjau dari hukum Islam?
Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif sedangkan metode analisisnya adalah deskriptif analisis dan historis. Data Primer yaitu KUH- Perdata. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul skripsi ini. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik library research (penelitian kepustakaan).
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dalam Pasal 968 KUH Perdata ditegaskan bahwa hibah wasiat mengenai kebendaan tak tentu adalah diijinkan baik si yang mewasiatkan meninggalkan kebendaan yang demikian atau tidak. pasal tersebut secara konkrit menyatakan bahwa seseorang boleh memberi hibah wasiat terhadap benda yang belum jelas bentuknya, jenisnya dan kualitasnya. Demikian pula seseorang boleh memberi hibah wasiat terhadap benda yang sebetulnya belum ada atau tidak dimiliki pemberi hibah wasiat. Jika dianalisis Pasal 968 KUH Perdata maka ketentuan Pasal tersebut tampaknya bisa menimbulkan dampak dalam perspektif hukum Islam bahwa wasiat terhadap barang yang belum jelas ada atau belum ada adalah tidak dibolehkan atau tidak sah, dengan demikian hukum Islam tampaknya menganut kepastian hukum. Artinya seseorang yang menerima hibah wasiat harus dipastikan bahwa ia akan dan pasti menerima barang itu. Karena itu dalam perspektif hukum Islam bahwa hibah wasiat itu harus ada barang yang jelas. Dalam ketentuan Pasal 992 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang penarikan kembali hibah wasiat bahwa hibah wasiat tidak dapat dicabut kembali, sedangkan dalam Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam dengan tegas menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Apabila ketentuan pasal 992 KUH Perdata dibandingkan dengan pendapat jumhur ulama dan bila dihubungkan dengan Kompilasi hlukum Islam sangat relevan. Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam/Inpres No. 1/1991 dengan sangat tegas menyatakan bahwa hibah wasiat tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah dari orang tua kepada anaknya. Hadis-hadis yang menjelaskan tercelanya mencabut kembali hibah wasiat, Menunjukkan keharaman pencabutan kembali hibah atau sadaqah yang lain, yang telah diberikan kepada orang lain. Kebolehan menarik kembali hibah wasiat hanya berlaku bagi orang tua yang menghibahkan sesuatu kepada anaknya. Dari sini penulis berpendapat bahwa hukum Islam dalam persoalan (masalah penarikan kembali hibah wasiat) sangat sesuai dengan peran dan fungsi hibah wasiat. Hukum Islam telah menempatkan posisi penerima hibah wasiat sebagai orang yang mempunyai hak dan dapat mempertahankan hak yang telah diberikan oleh pemberi hibah wasiat.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: H. Abdul Ghofur, M. Ag.
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam; Hibah Wasiat; KUH Perdata
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Agus Sopan Hadi
Date Deposited: 03 Jun 2016 03:12
Last Modified: 03 Jun 2016 03:12
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5080

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics