Sanksi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dalam perspekrif hukum pidana Islam

Mashudin, Imam (2016) Sanksi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dalam perspekrif hukum pidana Islam. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 092211013.pdf]
Preview
Text
092211013.pdf - Accepted Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pelecehan seksual merupakan perilaku atau tindakan yang
menganggu melecehkan yang dilakukan oleh seseorang atau
kelompok orang terhadap pihak lain yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak yang diganggunya dan dirasakan menurunkan martabat dan harga diri orang yang diganggunya. Dalam pasal 289 KUHP sanksinya adalah penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA) Pasal 82 menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 terhadap tindak pidana pelecehan seksual. Hukum Islam belum menjelaskan sanksi untuk memidanakan pelaku pelecehan seksual, apakah ta’zir, had, seperti hukuman pada perbuatan zina. Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan dalampenelitian ini adalah 1) Bagaimanakah sanksi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan 2) Bagaimanakah sanksi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dalam perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan. Oleh karena itu, sumber data primer dalam penelitian ini adalah
KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam menganalisis, penulis menggunakan metode deskriptif, sedangkan pendekatan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di indonesia didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 289 KUHP, kemudian didukung oleh UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82. Dalam perspektif hukum pidana Islam pelecehan seksual merupakan bentuk jarimah ta’zir karena berkaitan dengan kehormatan. Dalam hukum Islam tidak mengatur secara spesifik tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual, akan tetapi pelecehan seksual dikategorikan sebagai tindakan yang mendekati zina. Ta’zir merupakan hukuman yang bersifat pendidikan atas tindak pidana yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’. Hukuman
ta’zir bagi pelaku pelecehan seksual ini berupa hukuman jilid. Mengenai jumlah maksimal hukuman jilid dalam jarimah ta’zir para ulama berbeda pendapat. Dikalangan ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jumlah hukuman jilid dalam hukuman ta’zir tidak boleh melebihi 10 kali. Sedangkan dikalangan ulama’ Malikiyyah berpendapat bahwa hukuman jilid boleh melebihi had selama mengandung maslahat.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Dr. H. Mashudi, M. Ag.
Uncontrolled Keywords: Sanksi; Pelecehan seksual; Kekerasan terhadap anak; Hukum pidana Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
300 Social sciences > 360 Social services; association > 362 Social welfare problems and services
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Nur Rohmah
Date Deposited: 27 Sep 2016 02:11
Last Modified: 27 Sep 2016 02:11
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5696

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics