Analisis hukum Islam terhadap kewenangan penghibah mencabut kembali hibahnya dari penerima hibah (studi kasus di Desa Bugel Kec. Kedung Kab. Jepara)

Kamal, Zain Musthofa (2016) Analisis hukum Islam terhadap kewenangan penghibah mencabut kembali hibahnya dari penerima hibah (studi kasus di Desa Bugel Kec. Kedung Kab. Jepara). Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 112111098.pdf]
Preview
Text
112111098.pdf - Accepted Version

Download (2MB) | Preview

Abstract

Berdasarkan fenomena yang terjadi di Desa Bugel tersebut, terdapat tradisi tentang kebolehan pencabutan hibah oleh pemberi hibah. Pencabutan tersebut dipicu oleh beberapa kasus/permasalahan. Berkaitan dengan hal tersebut, apakah pelaksanaan pencabutan kembali hibah itu sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya hukum Islam. Masalah lainnya yang muncul yaitu apakah alasan pencabutan kembali hibah itu dibenarkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hal itu yang menjadi perumusan masalah adalah bagaimana pelaksanaan pencabutan kembali hibah di Desa Bugel Kec. Kedung Kab. Jepara
Permasalahan merupakan upaya untuk menyatakan secara tersurat pertanyaan-pertanyaan apa saja yang ingin dicarikan jawabannya. Bertitik tolak pada keterangan itu
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, alasannya karena hendak meneliti dan memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan pencabutan kembali hibah di Desa Bugel Kec. Kedung Kab. Jepara dilakukan dengan musyawarah. Di Desa Bugel ada suatu tradisi turun temurun, yaitu apabila orang menghibahkan harta benda kepada anaknya atau orang lain, maka setiap waktu penghibah dapat mencabut kembali hibahnya, jika penerima hibah berkelakuan buruk. Biasanya pemberi hibah akan mengundang penerima hibah, tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk menyaksikan pencabutan hibah. Pencabutan tersebut dilaksanakan dengan membuat surat pencabutan di bawah tangan. Belum pernah terjadi sampai ada konflik atau sengketa dalam proses pencabutan. Dengan kata lain, pencabutan selalu berjalan mulus karena pada awalnya sudah ada kesepakatan bersama bahwa setiap waktu pemberi hibah dapat mencabut kembali hibahnya. Di Desa Bugel, hibah dapat dicabut kembali yaitu jika penerima hibah sesudah menerima hibah ternyata sering berpoya-poya menghamburkan uang pada jalan maksiat. Penerima hibah menolak memberi bantuan pada pemberi hibah pada saat jatuh miskin, padahal diketahui bahwa penerima hibah mampu memberi bantuan baik moril maupun materiil. Penerima hibah tanpa alasan yang kuat memusuhi keluarga pemberi hibah. Penerima hibah ingkar janji dengan janji yang diucapkan pada waktu ijab qabul.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Prof Dr. H. Ahmad Rofiq, MA.; Achmad Arief Budiman, M. Ag.
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam; Hibah; Pencabutan hibah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Nur Rohmah
Date Deposited: 13 Sep 2016 00:25
Last Modified: 13 Sep 2016 00:25
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5719

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics