Studi Komparatif antara Pemikiran Fazlur Rahman dan Masdar Farid Mas’udi tentang Pajak dan Zakat

Kholifah, Dewi (2013) Studi Komparatif antara Pemikiran Fazlur Rahman dan Masdar Farid Mas’udi tentang Pajak dan Zakat. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 082311005_Coverdll.pdf]
Preview
Text
082311005_Coverdll.pdf - Cover Image

Download (731kB) | Preview
[thumbnail of 082311005_Bab1.pdf]
Preview
Text
082311005_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (88kB) | Preview
[thumbnail of 082311005_Bab2.pdf]
Preview
Text
082311005_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (149kB) | Preview
[thumbnail of 082311005_Bab3.pdf]
Preview
Text
082311005_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (242kB) | Preview
[thumbnail of 082311005_Bab4.pdf]
Preview
Text
082311005_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (80kB) | Preview
[thumbnail of 082311005_Bab5.pdf]
Preview
Text
082311005_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (13kB) | Preview
[thumbnail of 082311005_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
082311005_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (22kB) | Preview

Abstract

Hubungan antara zakat dan pajak telah dimulai sejak masa-masa pengembangan agama Islam. Zakat dan pajak termasuk urusan keuangan negara. Pada zaman Rasulullah dan para sahabat, bahwasanya penerimaan negara bersumber dari enam macam, yaitu zakat, jizyah, kharaj, pajak rampasan perang, pajak barang tambang dan harta karun serta bea cukai. Sedangkan di Indonesia pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang terbesar, dan zakat tidak dimasukkan secara resmi dalam pemasukan keuangan negara. Akan tetapi zakat dan pajak menjadi suatu problematik di kalangan para ulama. Karena sebagian ulama ada yang menyatakan membayar zakat sudah termasuk membayar pajak, begitu pula sebaliknya. Para masyarakat awam banyak yang enggan membayar pajak, disebabkan mereka berpikir tentang kewajiban pajak bukanlah kewajiban yang disyari’atkan dalam nash al-Qur’an. Maka dua kewajiban antara zakat dan pajak merupakan dua kewajiban yang harus ditanggung oleh masyarakat, sebenarnya mereka merasa terbebani dengan kewajiban zakat dan pajak. Ada dua pemikir yang intens dalam dualisme ini antara zakat dan pajak, yaitu Fazlur Rahman yang mencetuskan ”zakat sebagai pajak”, sedangkan Masdar Farid Mas’udi mencetuskan “pajak itu zakat”. Walaupun kedua pemikir tersebut berbeda dalam pemikirannya. Karena konteks dan waktu yang membedakannya. Sebenarnya zakat sendiri merupakan ajaran samawi yang dilestarikan dan diamalkan, sedangkan pajak merupakan suatu kewajiban yang berdasarkan ijtihad para ulama.
Adapun tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui perbandingan antara konsep pemikiran Fazlur Rahman dan Masdar Farid Mas’udi tentang Pajak dan Zakat, (2) untuk mengetahui metode perbandingan istimbath hukum antara Fazlur Rahman dan Masdar Farid Mas’udi tentang Pajak dan Zakat.
Metode penelitian yang digunakan (1) jenis penelitian kualitatif, yang bersifat kepustakaan atau Library Research, (2) metode pengumpulan data adalah dokumentasi, (3) metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, pemikiran Fazlur Rahman tentang zakat sebagai pajak, beralasan bahwa sesungguhnya zakat adalah ajaran umum al-Qur’an tentang keadilan sosial ekonomi dan menyarankan perlunya penyesuaian tarif zakat dengan kebutuhan-kebutuhan modern serta aplikasinya sebagai pengganti pajak-pajak sekuler di negara-negara Islam, khususnya Pakistan. Sedangkan pemikiran Masdar Farid Mas’udi yaitu pajak itu zakat, pajak sebagai badannya, zakat sebagai etika moral bagi pajak. Maksud dari Masdar Farid Mas’udi agar pembayaran pajak bisa terealisasi dengan baik, tidak ada yang menyalahgunakan uang negara yaitu pajak sebagai salah satu pendapatan terbesar di seluruh dunia. Dari pemikiran keduanya tentang pajak dan zakat, sesungguhnya sama, yakni bertujuan menciptakan kemaslahatan bersama. Kedua, metode yang digunakan oleh Fazlur Rahman dalam menetapkan zakat sebagai pajak, yaitu merumuskan kembali metode-metode tafsir dengan menggunakan tiga pendekatan, antara lain; pendekatan historis, pendekatan kontekstual dan pendekatan sosiologis. Dan dengan melibatkan aspek pengembangan ‘illat hukum yang disesuaikan dengan Qs.Al-Hasyr:7. Masdar Farid Mas’udi dalam pemikirannya pajak itu zakat, metode yang digunakannya dengan metode kemaslahatan sosial dan merekonstruksi nash Qath’i dan nash Dzanni, selain itu juga Masdar Farid Mas’udi menekankan metode ijtihad pula. Karena ijtihad mampu merubah hukum Islam, sesuai ruang, zaman, keadaan demi terciptanya pemerataan sosial. Bahwasanya pajak mesti ada tarifnya itu Qathi’i, akan tetapi objek pajak dan rincian dari tarif pajak adalah dzanni, yakni sesuatu yang perlu dibongkar melalui metode ijtihad.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Zakat dan Pajak
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Muhammad Qomarudin
Date Deposited: 06 Dec 2013 03:58
Last Modified: 06 Dec 2013 03:58
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/616

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics