Tinjauan Hukum Islam terhadap Sertifikat Produksi Pangan dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan

Faiqoh, Maulia (2013) Tinjauan Hukum Islam terhadap Sertifikat Produksi Pangan dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 082311060_coverdll.pdf]
Preview
Text
082311060_coverdll.pdf - Supplemental Material

Download (301kB) | Preview
[thumbnail of 082311060_bab1.pdf]
Preview
Text
082311060_bab1.pdf - Accepted Version

Download (80kB) | Preview
[thumbnail of 082311060_bab2.pdf]
Preview
Text
082311060_bab2.pdf - Accepted Version

Download (137kB) | Preview
[thumbnail of 082311060_bab3.pdf]
Preview
Text
082311060_bab3.pdf - Accepted Version

Download (78kB) | Preview
[thumbnail of 082311060_bab4.pdf]
Preview
Text
082311060_bab4.pdf - Accepted Version

Download (140kB) | Preview
[thumbnail of 082311060_bab5.pdf]
Preview
Text
082311060_bab5.pdf - Accepted Version

Download (23kB) | Preview
[thumbnail of 082311060_bibliografi.pdf]
Preview
Text
082311060_bibliografi.pdf - Bibliography

Download (17kB) | Preview

Abstract

Makanan yang di produksi oleh industri rumah tangga dalam peraturan pemerintah wajib mendaftarkan sertifikat produksi pangan agar mendapatkan izin edar di pasaran, Sertifikat Produk Pangan dalam pasal 43 dalam Peraturan Pemerintah tentang Keamanan, Mutu dan Gizi pangan, melalui kaidah fiqhiyah dengan meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Kemaslahatan adalah keselamatan disini mencakup semua pihak, dan penolakan terhadap semua yang membawa kerusakan (mafsadat). Sedangkan dalam hukum Islam disebutkan bahwa makanan yang halal dan baik (bergizi) adalah makanan yang menurut ajaran Islam dibolehkan atau sesuatu yang dibolehkan oleh syari’at. Adapun rumusan masalahnya adalah : Bagaimana Prespektif hukum Islam terhadap Sertifikat Produk Pangan dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi pangan? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap Sertifikat Produk Pangan dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi pangan.
Makanan dalam pasal 43 peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan, Mutu dan Gizi pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga diwajibkan oleh pemerintah untuk didaftarkan sertifikat produksi ke dinas kesehatan/ Badan POM, karena untuk memberi keamanan, mutu dan gizi terhadap konsumen. Pandangan hukum Islam tentang jual beli makanan tanpa sertifikat produksi jual beli tersebut tidak diperbolehkan kerena didalam sadd dzariah dijelaskan salah satu dasar yang mempunyai signifikansi mana kala dihubungkan dengan kemungkinan bahwa dampak negatif dari ketidak bolehannya jual beli tersebut akan membawa kemafsadatan, hal tersebut dapat dilihat ketika seorang yang mau menjual barang produksinya yang belum mendapatkan izin edar akan mengalami kesulitan dalam memasarkan atau menjual. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan kaidah جَلْبُ اْلْمَصَا لِحِ وَ دَ رْ ءُ اْلمَفَا ِسدِ meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Sertifikat Produksi Pangan; Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 344 Social, labor, welfare, and related law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Mohammad Kharisun
Date Deposited: 09 Dec 2013 02:51
Last Modified: 09 Dec 2013 02:51
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/717

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics