Analisis pendapat Imam Syafi’i tentang kadar harta yang diterima suami dalam khulu’

Khuri, Ahmad Amul (2017) Analisis pendapat Imam Syafi’i tentang kadar harta yang diterima suami dalam khulu’. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 122111026.pdf]
Preview
Text
122111026.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Kadar ganti rugi atau iwadh atas tuntutan cerai pihak isteri kerap menjadi polemik berkepanjangan. Mengacu pada pandangan para jumhurul ulama terutama Imam Syafi’i yang lebih banyak menjadi rujukan ummat Islam di Indonesia, mereka sepakat bahwa kadar iwadh bisa kurang atau melebihi mahar yang diberikan ketika akad nikah. Sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an: QS. Al Baqarah ayat 229, dan hadits Nabi yang diriwatkan oleh Imam Bukhari. Pendapat Imam Syafi’i mengenai perceraian dengan jalan khulu’ membolehkan untuk mengembalikan semua mahar yang pernah diberikan kepada istri dan boleh melebihi mahar tersebut.

Berdasarkan latar belakang di atas pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama: Bagaimana pendapat Imam Syafi’i tentang kadar harta yang diterima suami dalam khulu’? kedua: Bagaimana istinbath hukum yang dipakai Imam Syafi’i tentang kadar harta yang diterima suami dalam khulu’?

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis library research, yaitu memanfaatkan sumber-sumber perpustakaan untuk memperoleh data penelitian. Penulis mengumpulkan data dari kitab-kitab, buku-buku ataupun dokumen-dokumen yang menjelaskan pendapat Imam Syafi’i tentang kadar harta yang terima suami dalam khulu’.

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa menurut Imam Syafi’i, khulu’ dengan tebusaan yang lebih banyak diperbolehkan. Menurut Imam Syafi’i tidak adanya kekhususaan ayat Al-Qur’an dan Hadits dalam menentukan besaran tebusaan yang harus dibayarkan dalam khulu’. Dalam KHI pun, tidak disebutkan secara jelas berapa tebusaan yang harus dibayarkan, sehingga hakim Pengadilan Agama menetapkan jumlah tebusan sebesar Rp. 10.000,- sebagai tebusan yang dibayarkan. Sehingga, menurut penulis, suami dapat menuntut ganti rugi melebihi kadar mahar yang diberikan dengan mempertimbangkan alasan khulu’ isteri. Meskipun penulis meyakini riwayat yang melarang suami untuk meminta iwadh melebihi mahar berstatus kuat, namun penulis lebih sependapat dengan jumhurul ulama terutama Imam Syafi’i yang memberikan pandangannya secara komprehensif. Lebih jelasnya, menurut penulis persoalan tebusan dalam Pengadilaan Agama harus dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakataan tentu kedua belah pihak akan saling rela dalam tebusan yang akan dibayarkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Kadar Tebusan; Khulu; Perceraian
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Mohamad Akyas
Date Deposited: 02 May 2018 02:07
Last Modified: 02 May 2018 02:07
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7693

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics