Analisis pendapat Ibnu Taimiyyah tentang sanksi pidana pengguna narkoba

Afifah, Sofa Nur (2017) Analisis pendapat Ibnu Taimiyyah tentang sanksi pidana pengguna narkoba. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of 122211070.pdf]
Preview
Text
122211070.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Persoalan sanksi bagi pengguana narkoba menempati tempat tersendiri dalam diskursus hukum Islam. Hal ini dikarenakan narkoba yang ada di era moderen belum ada wujudnya di masa Islam klasik sehingga mendatangkan polemik. Islam hanya mengenal istilah khamr sebagai zat yang dapat memabukkan. Sebagian ulama ada yang tidak memasukan narkoba ke dalam golongan khamr sehingga sanksi yang diberikan hanya berupa ta’zir. Ulama yang lain ada yang berani menggolongkan narkoba ke dalam khamr. Salah satu ulama yang memasukan narkoba ke dalam golongan khamr adalah Ibn Taimiyyah.

Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana pendapat dan Istinbāṭ hukum Ibnu Taimiyyah tentang sanksi pidana pengguna narkoba? 2. Bagaimana alasan-alasan pendapat Ibnu Taimiyyah bahwa pengguna narkoba harus diberikan sanksi pidana berupa cambuk?

Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut penulis analisis dengan metode analisis deskriptif-analitis. Ibn Taimiyyah mengqiyaskan narkoba dengan minuman keras (khamr), khamr meliputi benda-benda yang dapat mengacaukan akal, baik yang berupa zat cair maupun padat. Hukum Islam telah memberikan sanksi yang tegas dan jelas bagi pengguna narkoba, Islam memberikan sanksi berupa hadd, karena dampak dari narkoba sendiri lebih berbahya di banding khamr.

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Ibn Taimiyyah menggunakan metode qiyas untuk menentukan hukum narkoba. Illat antara keduanya adalah merusak akal, menimbulkan permusuhan dan pembunuhan serta mengakibatkan pelakunya meninggalkan salat. Narkotika dan obat-obatan berbahaya yang mempunyai predikat hukum sama dengan hukum khamr, yaitu haram, oleh hukum Islam dikategorikan dalam jarimah hudud. Sedang dalam hukum positif jika dipandang dari hukum Islam narkotika dan obat-obatan berbahaya adalah sebagai jarimah ta'zir karena hukuman bagi jarimah narkoba ini berada dalam wewenang penguasa (hakim). Karena keadilah hukum ditentukan oleh tujuan hukum masing-masing sedangkan tujuan hukum Islam adalah mewujudkan kemaslahatan umat manusia, maka Islam menilai sanksi hukum bagi pengguna narkoba yang berupa hukuman penjara ini belum mampu memenuhi dan mewujudkan suatu keadilan, baik bagi pribadi pengguna maupun bagi masyarakat yang akibatnya pelaku jarimah narkoba tidak merasa jera dan tetap mengulangi kesalahannya, yang hal ini jelas semakin mencemaskan masyarakat dan mengganggu ketentraman hidup bersama.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Sanksi pidana; Pengguna narkoba; Hukum pidana Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mohamad Akyas
Date Deposited: 03 May 2018 05:08
Last Modified: 15 Jul 2021 14:00
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7707

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics