Analisis pendapat Imam al-Mardāwy tentang nafkah orang tua terhadap anak yang sudah dewasa

Huda, Ahmad Syamsul (2017) Analisis pendapat Imam al-Mardāwy tentang nafkah orang tua terhadap anak yang sudah dewasa. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 122111027.pdf]
Preview
Text
122111027.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Nafkah keluarga adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk keluarganya yang menjadi tanggungannya dalam memenuhi kebutuhan hidup, baik berupa pangan, sandang ataupun papan dan lainnya dengan sesuatu yang baik dan halal. Berkaitan dengan pendapat Imam Al-Mardāwy yang menyatakan kewajiban orang tua tetap menafkahi anak-anaknya meskipun sudah dewasa, berakal sehat, mampu bekerja sehat fisik maupun non fisik, dengan catatan anak tersebut masih membutuhkan nafkah, dalam artian anak tersebut dalam keadaan fakir (berkeadaan tidak memiliki harta dan belum mempunnyai pekerjaan).
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Apa pendapat Imam al-Mardāwy tentang nafkah orang tua kepada anak yang sudah dewasa? 2. Bagaimana metode istinbāṭ Imam al-Mardāwy tentang nafkah orang tua kepada anak yang sudah dewasa?
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Imām Al-Mardāwy berpendapat, bahwa orang tua masih tetap berkewajiban menafkahi anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan tersebut sudah dewasa, berakal sehat, kuat fisik dan non fisik, tetapi anak tersebut masih membutuhkan nafkah demi mencukupi kebutuhan hidupnya. Kewajiban orang tua menafkahi anak-anak tersebut dengan catatan bahwa anak tersebut berkeadaan fakir (tidak memiliki harta dan belum mempunnyai pekerjaan, sehingga belum bisa memenuhi kebutuhan hidupnya). Dari sisi orang tua pendapat Imam Al-Mardāwy tersebut memiliki tanggung jawab besar, meskipun sudah dewasa dan mampu bekerja, sehingga pendapatnya akan berlangsung lebih lama, karena Ia memberikan batasan maksimal menafkahi anak-anaknya dengan batasan kebutuhan.
Dalam beristinbāṭ Imam al-Mardāwy menggunakan al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 233 dan Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh banyak perawi Hadits diantaranya Imam Muslim dan Imam Bukhari. Penulis menilai bahwa istinbāṭ yang digunakan Imam al-Mardāwy baik yang berupa ayat al-Qur’an surat al-Baqarah tersebut sudah sesuai dengan metode istinbāṭ yang digunakan oleh madzhabnya, yaitu Imam Ibn Hanbal.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Nafkah; Orang tua; Anak dewasa
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Mohamad Akyas
Date Deposited: 02 Aug 2018 08:33
Last Modified: 02 Aug 2018 08:33
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8069

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics