Pendapat Imam al-Sarakhsi dan Imam al-Nawawi terhadap putusan al-qadha’ ‘ala al-ghaib dan kaitannya dengan putusan verstek di Indonesia

Khomsa, Dewi Aulia (2018) Pendapat Imam al-Sarakhsi dan Imam al-Nawawi terhadap putusan al-qadha’ ‘ala al-ghaib dan kaitannya dengan putusan verstek di Indonesia. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 132111124.pdf]
Preview
Text
132111124.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Proses persidangan ada kalanya tergugat hadir dan persidangan dapat dilanjutkan, namun ada kalanya tergugat tidak dapat menghadiri persidangan dan hakim memutus dengan putusan verstek. Putusan verstek sebagai putusan hakim Pengadilan dalam perkara perdata adalah salah satu putusan yang masuk dalam golongan putusan akhir atau dalam peradilan Islam disebut dengan “al-Qadha’ ‘ala al-Ghaib”. Dalam hukum acara perdata Indonesia mengenai putusan verstek ini diatur dalam pasal 125 H.I.R/149R.Bg. Terjadi perbedaan antara Imam al-Sarakhsi dan Imam al-Nawawi terkait putusan verstek ini. Rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut: yang pertama, Mengapa terdapat perbedaan metode Istinbah Hukum antara Imam Sarkhasi dan Imam al-Nawawi atas pendapat putusan tanpa kehadiran tergugat dalam persidangan? Bagaimana Pendapat Imam al-Sarakhsi (Ulama’ Hanafiyyah) dan Imam al-Nawawi (Ulama’ Syafi’iyyah) terkait putusan tanpa kehadiran tergugat dalam persidangan dengan konteks Hukum Positif di Indonesia?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research (penelitian pustaka) yakni penelitian ini menggunakan pustaka sebagai sumber datanya, dengan cara menganalisis sekunder. Dan juga menggunakan metode analisis komparatif. Metode ini digunakan untuk membandingkan beberapa faktor yang menyebabkan perbedaan pendapat antara Imam al-Sarakhsi dan Imam al-Nawawi.
Hasil dari penelitian ini menurut Imam al-Sarakhsi tidak di perbolehkan memutus secara sepihak yaitu ketika tergugat tidak hadir. Hal ini di perkuat dengan hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan Ali Ra. Bahwa ketika ada dua orang anng bersengketa maka harus sama-sama duduk di depan hakim. Sedangkan menurut Imam al-Nawawi memperbolehkan putusan tanpa kehadiraan tergugat, Imam al-Nawawi menyebutkan bahwa apabila tergugat tidak hadir dalam batas waktu yang telah di tentukan maka hakim boleh memutus perkara atas tergugat yang ghaib ini. Imam al-Nawawi berlandaskan hadits yang diriwayatkan Aisyah ra. ketika Rasulullah saw mengambil putusan hukum terhadap Hindun pada saat Abu Sufyan tidak hadir dalam persidangan. Terjadinya perbedaan sumber rujukan hadits ini termasuk dalam faktor internal. Selain faktor internal ada juga faktor eksternal. Adapun yang dimaksud faktor internal adalah berbeda dalam mengartikan atau memaknai kata-kata nash seperti halnya perintah adil. Sedangkan yang di maksud faktor eksternal adalah berbeda dalam perbendaharaan hadis, perbedaan sosio-kultural dan geografis, berbeda dalam bidang politik.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Putusan tanpa kehadiran tergugat; Putusan in absensia; Peradilan Islam; Hukum Acara Perdata
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
300 Social sciences > 340 Law > 347 Civil procedure and courts
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Mohamad Akyas
Date Deposited: 06 Aug 2018 00:34
Last Modified: 06 Aug 2018 00:34
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8097

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics