Analisis pengawasan syariah oleh pengawas KSPPS BMT Al Hikmah Ungaran

Isnaeni, Nurul (2017) Analisis pengawasan syariah oleh pengawas KSPPS BMT Al Hikmah Ungaran. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of 132311050.pdf]
Preview
Text
132311050.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (643kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya keingintahuan mengenai praktek pengawasan syariah dalam suatu lembaga keuangan syariah dimana lembaga keuangan syariah tersebut belum memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Seperti yang telah kita ketahui memiliki DPS bagi sebuah KSPPS adalah suatu kewajiban yang tidak dapat dihindari. Namun KSPPS BMT Al Hikmah mengaku telah melakukan pengawasan syariah meskipun belum memiliki DPS dalam struktur organisasinya. Untuk merealisasikan hal itu maka dalam penelitian ini akan diajukan dua rumusan masalah yang berkaitan dengan praktik pengawasan syariah oleh Pengawas KSPPS BMT AL Hikmah Ungaran dan tijauan hukum positif tentang praktik pengawasan syariah yang dilakukan oleh Pengawas KSPPS BMT Al Hikmah Ungaran.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mana pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara (interview) dan dokumentasi. Penelitian ini termasuk penelitian normatif empiris/ non doktrinal yakni penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum pasal demi pasal undang-undang yang terkait. Sebuah penelitian yang mana metode untuk memperoleh data bersumber dari buku atau kitab yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas. Sedangkan proses analisis dilakukan dengan mendasarkan pada metode analisis deskriptif kualitatif. maksudnya data yang dikumpulkan lebih mengambil bentuk kata-kata atau gambar daripada angka.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat diketahui bahwa pengawasan syariah di KSPPS BMT Al Hikmah telah dilaksanakan oleh Pengawas KSPPS, dimana tugas sebenarnya adalah bertanggung jawab dalam Rapat Anggota. Tugas utama seorang Pengawas KSPPS adalah mengawasi tentang operasional dan managemen KSPPS, namun di KSPPS BMT Al Hikmah Pengawas KSPPS diberi tugas tambahan untuk melakukan pengawasan syariah. Dalam melakukan pengawasan syariah, Pengawas KSPPS harus mengawasi seluruh produk yang dekeluarkan oleh KSPPS BMT Al Hikmah, mulai dari penggunaan akad, proses transaksi, hingga pelaksanaan akad tersebut, apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah ataukah belum. Namun karena pengawasan syariah di KSPPS BMT Al Hikmah dilakukan bukan oleh DPS, tentu saja memiliki beberapa konsekuensi. Diantaranya adalah rangkap jabatan yang membuat pengawasan syariah tidak maksimal, karena Pengawas KSPPS lebih berfokus pada pengawasan operasional, kemudian pengawasan syariah tidak dilakukan secara menyeluruh karena keterbatasan personil, dan yang paling penting adalah Pengawas Syariah tidak memiliki serftifikasi DSN-MUI, karena memang Pengawas KSPPS tidak diwajibkan memilikinya. Sehingga kecakapan dalam melakukan pengawasan syariah belum teruji kelayakannya. Akan berbeda jika KSPPS BMT Al Hikmah memiliki Dewan Pengawas Syariah, selain tidak bertentangan dengan peraturan yang ada tentu pengawasan syariah yang dilakukan akan menjadi lebih maksimal. Kemudian DPS yang memiliki sertifikasi akan membuat masyarakat lebih percaya dan mantap untuk menjadi anggota KSPPS BMT Al Hikmah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Pengawasan syariah; Pengawas KSPPS
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Mohamad Akyas
Date Deposited: 23 Aug 2018 06:47
Last Modified: 21 Jul 2021 04:47
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8153

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics