Hak nafkah kerabat yang beda agama : studi perbandingan pendapat Imām Al-Nawawī dan Imām Ibn Qudāmah

Zulfa, Qoimatuz (2018) Hak nafkah kerabat yang beda agama : studi perbandingan pendapat Imām Al-Nawawī dan Imām Ibn Qudāmah. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo Semarang.

[thumbnail of skripsi FUUL ZULFA.pdf]
Preview
Text
skripsi FUUL ZULFA.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (733kB) | Preview

Abstract

Menurut para ulama ada tiga sebab seseorang dapat memperoleh nafkah, pertama pernikahan, kedua kekerabatan, ketiga kepemilikan. Nafkah adalah pengeluaran yang digunakan seseorang untuk orang yang menjadi tanggungannya dalam memenuhi kebutuhan hidup. Atau dengan kata lain segala sesuatu yang dibutuhkan manusia yang berupa kiswah (pakaian), tha’am (makanan), dan maskan (tempat tinggal).
Berkaitan dengan nafkah kerabat yang berlainan agama, al-Nawawi berpendapat, bahwa meskipun kerabat berlainan agama tidaklah menjadi penghalang untuk mendapatkan hak nafkah. Berbeda dengan pendapatnya Ibn Qudamah, yang mana ia berpendapat bahwa perbedaan agama menjadi penghalang bagi kerabat untuk mendapatkan hak nafkah. Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Apa pendapat al-Nawawi dan Ibn Qudamah tentang hak nafkah kerabat karena perbedaan agama? 2. Bagaimana metode istinbat al-Nawawi dan Ibn Qudamah tentang hak nafkah kerabat karena perbedaan agama?
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut dianalisis dengan metode analisis komparatif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Al-Nawawi dalam masalah hak nafkah kerabat yang berlainan agama, Ia berpendapat bahwa meskipun berbeda agama, kerabat tetap memiliki hak untuk mendapatkan nafkah, yang mana pendapat tersebut merupakan pendapat mayoritas ulama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam al-Syafi’i- mereka tidak mensyaratkan seagama), akan tetapi Ibn Qudamah berpendapat lain. Bahwa ketidaksamaan agama dapat menghalangi seorang kerabat untuk mendapatkan nafkah. Sedangkan dalam beriṣtinbāṭ mereka berlainan metode iṣtinbāṭ-nya, al-Nawawi berargumen dengan menggunakan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh banyak perawi hadis, misalnya al-Syafi’i, Ibn Hiban, al-Baihaqi Ahmad, dan hadisnya berstatus hadis sahih, sementara Ibn Qudamah berhujjah dengan menggunakan qiyas, yaitu menyamakannya dengan hukum kewarisan, yang mana bila ditemukan kewarisan yang berlainan agama, maka tidak bisa saling mewarisi.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Nafkah; Beda Agama
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Fuad Hasyim
Date Deposited: 28 Dec 2018 07:03
Last Modified: 28 Dec 2018 07:03
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8902

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics