Hibah melebihi 1/3 harta (studi kasus di desa Bonagung, kecamatan Tanon, kabupaten Sragen)

Wahyudi, Rahmad (2011) Hibah melebihi 1/3 harta (studi kasus di desa Bonagung, kecamatan Tanon, kabupaten Sragen). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 62111052_Coverdll.pdf]
Preview
Text
62111052_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (930kB) | Preview
[thumbnail of 62111052_Bab1.pdf]
Preview
Text
62111052_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (92kB) | Preview
[thumbnail of 62111052_Bab2.pdf]
Preview
Text
62111052_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (146kB) | Preview
[thumbnail of 62111052_Bab3.pdf]
Preview
Text
62111052_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (171kB) | Preview
[thumbnail of 62111052_Bab4.pdf]
Preview
Text
62111052_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (95kB) | Preview
[thumbnail of 62111052_Bab5.pdf]
Preview
Text
62111052_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (11kB) | Preview
[thumbnail of 62111052_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
62111052_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (15kB) | Preview

Abstract

Hibah pada dasarnya adalah suatu pemberian dengan perasaan kasih sayang antara sesama, baik hibah kepada anak maupun hibah kepada orang lain. Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pemberian hibah dibatasi 1/3 harta saja, akan tetapi yangterjadi pada masyarakat Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen hibah diberikan kepada anak ataupun orang lain jumlahnya melebihi 1/3 harta, hal ini mereka lakukan karena mereka menganggap lebih maslahat walaupun terkadang ada madharat paska pelaksanaan hibah.

Dalam kajia skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian jenis field research (penelitian lapangan) yang bertempat di Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen dengan objek kajian adalah permasalahan pelaksanaan hibah melebihi 1/3 harta serta motivasi penghibah dalam melakukan praktiknya. Sumber data pokok penelitian ini adalah hasil wawancara dengan pelaku praktek hibah yang melebihi 1/3 harata.

Dari apa yang telah dipraktekan oleh masyarakat Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen yaitu menghibahkan harta melebihi 1/3 telah bertentangan dengan KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang merupakan hukum positif bagi pemeluk agama Islam di Indonesia, dimana hukum positif yang merupakan acuan dan rambu-rambu dalam melaksanakan suatu perbuatan seharusnya dipatuhi.

Membatasi hibah tidak melebihi 1/3 harta adalah suatu bentuk penjagaan diri terhadap keadaan penghibah jikalau suatu saat penghibah ada udzur yang memerlukan jumlah materi yang cukup banyak, karena jika seluruh harta sudah terlanjur dihibahkan kepada anak lebih-lebih kepada orang lain dikhawatirkan penerima hibah tidak bisa menolong untuk membantu mencukupi kebutuhan penghibah yang besar.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hibah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Nur yadi
Date Deposited: 28 Apr 2014 02:37
Last Modified: 28 Apr 2014 02:37
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/2035

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics