Studi analisis terhadap kedudukan saksi ikrar wakaf dalam pasal 17 ayat (1) undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf

Hartinah, Hartinah (2010) Studi analisis terhadap kedudukan saksi ikrar wakaf dalam pasal 17 ayat (1) undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 2103162_Cover.pdf]
Preview
Text
2103162_Cover.pdf - Accepted Version

Download (110kB) | Preview
[thumbnail of 2103162_Bab 1.pdf]
Preview
Text
2103162_Bab 1.pdf - Accepted Version

Download (115kB) | Preview
[thumbnail of 2103162_Bab 2.pdf]
Preview
Text
2103162_Bab 2.pdf - Accepted Version

Download (136kB) | Preview
[thumbnail of 2103162_Bab 3.pdf]
Preview
Text
2103162_Bab 3.pdf - Accepted Version

Download (118kB) | Preview
[thumbnail of 2103162_Bab 4.pdf]
Preview
Text
2103162_Bab 4.pdf - Accepted Version

Download (44kB) | Preview
[thumbnail of 2103162_Bab 5.pdf]
Preview
Text
2103162_Bab 5.pdf - Accepted Version

Download (15kB) | Preview
[thumbnail of 2103162_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
2103162_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (22kB) | Preview

Abstract

Wakaf sebagai suatu institusi keagamaan, disamping berfungsi sebagai ubudiyah juga berfungsi sosial. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf diharapkan akan menjadi bakal kehidupan si wakif (orang yang mewakafkan di kemudian hari, karena wakaf adalah suatu bentuk amal yang pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Amalan wakaf ini merupakan amalan shodaqoh yang telah dilembagakan dan harta benda yang telah diwakafkan tersebut digunakan untuk amal kebaikan yang terlepas dari hak milik perorangan, dan menjadi milik Allah. Maka harta yang telah dilembagakan dan menjadi milik umum tersebut penggunaannya harus disesuaikan dengan tujuan wakaf itu sendiri.
Permasalahan yang penulis kaji ialah: (1) Mengapa diperlukan saksi ikrar wakaf dalam pasal 17 (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 ? Dan (2) Bagaimana istinbath hukum dari ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 17 Ayat (1) ?
Adapun Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui kedudukan saksi ikrar wakaf dalam pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. (2) Untuk mengetahui bentuk kemaslahatan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 17 ayat (1).
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini ialah: (1) Jenis penelitian literatur/kepustakaan (library research), yakni penelitian yang dilakukan dengan jalan membaca, menelaah buku-buku dan artikel-artikel yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini. (2) pendekatan yuridis-normatif atau penelitian hukum doktrinal (doctrinal research), mengingat sumber data yang digunakan adalah kitab-kitab/buku-buku, undang-undang, dan kaidah-kaidah hukum yang bersifat normatif. Dalam hal ini, kedudukan saksi ikrar wakaf di dalam pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf melihatnya dari sisi mashlahahnya. (3) Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer, yakni Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, dan data sekunder, berupa literatur-literatur dalam bentuk buku dan kitab. (4) Teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi. (5) Teknik analisis datanya menggunakan pertama, metode deskriptif analitis; kedua, metode hermeneutik ketiga, metode content analisis atau analisis isi.
Hasil penelitiannya yaitu: (1) Kedudukan saksi ikrar wakaf dalam pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 memberikan peranan yang strategis, selain sudah ada nilai kepastian hukum (yuridis), juga nilai keadilan dan memberikan kemanfaatan oleh banyak orang. Selain itu, saksi tersebut berimplikasi terhadap peristiwa-peristiwa hukum di kemudian hari terkait dengan harta atau benda yang diwakafkan, selain itu juga persaksian ketika terjadi sengketa terkait dengan harta atau benda wakaf, baik sebagai saksi di pengadilan ataupun di luar pengadilan. Jadi, wakif, nadzir dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lepas dari pihak lain, yakni saksi. (2) Metode istinbath dari ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 17 ayat (1) adalah Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 282 yang dikategorikan dalam urusan muamalah dan menggunakan istinbath hukum mashlahah mursalah dengan tujuan untuk kemanfaatan yang sifatnya umum, yakni harta tersebut dinikmati oleh orang lain dan sifatnya makro. Jadi, outputnya dapat melahirkan kemanfaatan bagi kebanyakan umat manusia yang benar-benar terwujud dan menolak segala hal yang bersifat madharat. Selain itu, juga termasuk dapat memberikan persaksian atas ikrar wakaf, yang dapat menginformasikan atau memberitahukan kepada pihak ketiga selaku saksi bahwa telah terjadi ikrar wakaf dan bendanya dapat digunakan untuk orang lain guna tujuan yang lebih besar, yaitu kemanusiaan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Achmad Arief Budiman, M. Ag.; Muhammad Shoim, S.Ag., MH.
Uncontrolled Keywords: Saksi Ikrar Wakaf; Wakaf
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Agus Sopan Hadi
Date Deposited: 15 Dec 2014 08:24
Last Modified: 15 Dec 2014 08:24
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/2992

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics