Analisis hukum Islam tentang hapusnya hak menuntut pidana karena daluwarsa dalam pasal 78 KUHP

Maqfur, Agus Muhammad Ali (2010) Analisis hukum Islam tentang hapusnya hak menuntut pidana karena daluwarsa dalam pasal 78 KUHP. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 2104038_Coverdll.pdf]
Preview
Text
2104038_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (216kB) | Preview
[thumbnail of 2104038_Bab1.pdf]
Preview
Text
2104038_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (37kB) | Preview
[thumbnail of 2104038_Bab2.pdf]
Preview
Text
2104038_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (192kB) | Preview
[thumbnail of 2104038_Bab3.pdf]
Preview
Text
2104038_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (61kB) | Preview
[thumbnail of 2104038_Bab4.pdf]
Preview
Text
2104038_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (67kB) | Preview
[thumbnail of 2104038_Bab5.pdf]
Preview
Text
2104038_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (14kB) | Preview
[thumbnail of 2104038_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
2104038_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (14kB) | Preview

Abstract

Dalam hukum pidana Islam, di kalangan fuqaha masih diperselisihkan, apakah daluwarsa dapat menghapuskan hukuman atau tidak. Menurut kebanyakan fuqaha, tidak menghapuskan. Bagi fuqaha yang memakai prinsip daluwarsa tersebut tidak menganggapnya sebagai faktor pembatalan hukuman bagi seluruh jarimah. Yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana daluwarsa penuntutan dalam KUHP? Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap Pasal 78 KUHP?
Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data Primer, yaitu buku KUHP. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul skripsi ini. Adapun metode analisisnya adalah metode deskriptif analitis dan metode eksplanatory.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan daluwarsa penuntutan dalam KUHP, bahwa pada dasarnya semua pelaku (dalam arti luas) dari suatu tindak pidana harus dituntut di muka sidang pengadilan pidana, akan tetapi baik secara umum atau secara khusus undang-undang menentukan peniadaan dan atau penghapusan penuntutan dalam hal-hal tertentu, misalnya karena daluwarsa. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 78 KUHP bahwa hak menuntut pidana hapus karena daluwarsa. Selain alasan untuk kepastian hukum, prinsip lewatnya waktu ini, juga didasarkan pada faktor kesulitan dalam hal untuk mengungkap kasus perkara. Mengajukan tuntutan pidana pada dasarnya adalah berupa pekerjaan mengungkap suatu peristiwa sebagaimana kejadian senyatanya (materiele waarheid) pada waktu kejadian yang sudah berlalu. .Pengungkapan peristiwa itu memerlukan bukti-bukti yang ditentukan dan diatur menurut ketentuan Undang-undang, baik mengenai macam-macamnya maupun cara dan sistem penggunaannya. Semakin lama lewatnya waktu akan semakin sulit untuk memperoleh alat-alat bukti tersebut. Semakin lama ingatan seorang saksi akan semakin berkurang bahkan lenyap atau lupa tentang suatu kejadian yang dilihatnya atau dialaminya. Demikian juga benda-benda bukti, dengan waktu yang lama akan menyebabkan benda itu menjadi musnah atau hilang dan tidak ada lagi. Dengan berlalunya waktu yang lama memperkecil keberhasilan, bahkan dapat. menyebabkan kegagalan dari suatu pekerjaan penuntutan. Ditinjau dari hukum Islam terhadap penerapan daluwarsa penuntutan dalam KUHP tidak sejalan dengan prinsip hukum Islam. Dalam hukum Islam, daluwarsa hanya masuk dalam bagian yang menghapuskan hak untuk melaksanakan hukuman. Dengan demikian dalam perspektif hukum pidana Islam, setiap orang yang telah melakukan tindak pidana dan terhadap perbuatan pidana itu belum sampai dijatuhi hukuman, maka meskipun sudah daluwarsa, pidana tidak menjadi hapus. Ini berarti orang yang melakukan tindak pidana kapan waktu saja dapat dituntut atau perkaranya dapat diadili. Sedangkan daluwarsa hanya berlaku manakala tindak pidana yang telah dilakukan seseorang itu telah mendapat putusan hakim sehingga orang tersebut harus menjalani hukuman sebagai maha yang telah dijatuhkan hakim

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Hj. Rr. Sugiharti, SH., MH.; H.A. Furqon, Lc., MA.
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam; Pidana Kadaluwarsa
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Nur yadi
Date Deposited: 18 Dec 2014 06:15
Last Modified: 18 Dec 2014 06:15
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3053

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics