Melacak dasar-dasar penerapan had rajam bagi pelaku zina muhsan

Walid, Agus Choirul (2009) Melacak dasar-dasar penerapan had rajam bagi pelaku zina muhsan. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 2104064 _ Coverdll.pdf]
Preview
Text
2104064 _ Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (67kB) | Preview
[thumbnail of 2104064 _ Bab 1.pdf]
Preview
Text
2104064 _ Bab 1.pdf - Accepted Version

Download (108kB) | Preview
[thumbnail of 2104064 _ Bab 2.pdf]
Preview
Text
2104064 _ Bab 2.pdf - Accepted Version

Download (162kB) | Preview
[thumbnail of 2104064 _ Bab 3.pdf]
Preview
Text
2104064 _ Bab 3.pdf - Accepted Version

Download (149kB) | Preview
[thumbnail of 2104064 _ Bab 4.pdf]
Preview
Text
2104064 _ Bab 4.pdf - Accepted Version

Download (89kB) | Preview
[thumbnail of 2104064 _ Bab 5.pdf]
Preview
Text
2104064 _ Bab 5.pdf - Accepted Version

Download (13kB) | Preview
[thumbnail of 2104064 _ Bibliografi.pdf]
Preview
Text
2104064 _ Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (13kB) | Preview

Abstract

Semua agama mengharamkan dan memerangi perzinaan. Agama Islam dengan tegas mengancam pelakunya, karena perzinaan menyebabkan simpang siurnya keturunan, membuat berantakannya keluarga dan terjadinya kejahatan. Bahkan menyebabkan penyakit menular, seprti aids, sipilis dan lain-lain serta bobrokan moral.
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukuman bagi pelaku zina muhsan, sebagian berpendapat hukumannya adalah dijilid dan dirajam, dan sebagian yang lain berpendapat hukumannya hanyalah jilid seperti hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan. Yang menjadi perumusan masalah sebagai berikut: bagaimana ketentuan had rajam bagi pelaku zina. Bagaimana alasan dan dasar penerapan had rajam bagi pelaku zina. Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research). Metode pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber data primer di antaranya: kitab at-Tasyri’ al-Jinaiy al-Islami; al-Badru at-Tamam; Bulughul al-Maram; Fath al-Bari. Sedangkan data sekundernya adalah seluruh dokumen yang berupa kitab dan buku yang membahas tentang had zina khususnya mengenai dasar-dasar had zina.
Setelah data-data dikumpulkan dan diperoleh dari sumber primer dan skunder kemudian dianalisis. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu metode yang bertujuan untuk menggambarkan, menjelaskan, menganalisa dan menginterprestasikan suatu kejadian pada saat itu. Dalam peelitian ini penulis mencoba menggali serta meneliti data dengan menggunakan beberapa pendekatan diantaranya pendekatan historis, pendekatan ini dilakukan dalam rangka pelacakan sejarah lembaga hukum dari waktu ke waktu. Pendekatan hermeneutic, pendekatan ini digunakan untuk memahami suatu peristiwa yang mencakup tiga aspek the world of text, the world of author the world of the reader, dalam kaitan masalah ini, penulis akan menggambarkan secara obyektif bagaimana secara historis hukuman zina tersebut terbentuk, apakah hadis-hadis nabi tentang jilid maupun rajam berlaku secara universal atau justru temporal sebagaimana kata An-na’im, penulis juga ingin mengetahui arus pengetahuan masyarakat Arab pada saat itu sehingga mengenal hukum rajam.
Hasil dari penelitian ini Ketentuan had rajam bagi pelaku zina di tetapkan bagi pelaku zina muhsan baik laki-laki maupun perempuan. Secara tersurat tidak tercantumkan didalam al-Qur’an tetapi Umar beranggapan secara tersirat ada didalam al-Qur’an. Sedangkan di dalam hadis baik secara fi’liyah maupun qauliyah di terangkan secara jelas mengenai ketentuan had rajam. Pada masa pemerintahan khalifah Umar dan Ali memberlakukan had rajam bagi pelaku zina muhsan. Dalam diskursus fiqih terdapat beberapa fiksi mengenai hukuman had rajam bagi pezina muhsan, jumhur ulama’ mengakui dan menerimanya, kelompok Azzariqoh dari golongan Khawarij tidak mengakui dan menerimanya, sedangkan bagi Mu’tazilah, sebagian Syiah dan Khawarij hanya memberlakukan jilid saja (tidak rajam) bagi pelaku zina, baik yang sudah pernah menikah ataupun belum. Pelaksanaan hukuman rajam oleh Sayidina Ali r.a. dilaksanakan melalui proses pencambukan pada hari Kamis dan dirajam pada hari Jum’at. Kewenangan melaksanakan rajam berada ditangan penguasa atau Imam atau wakil yang ditunjuk. Penerapan had rajam bukanlah merupakan suatu usaha pembunuhan atau penganiayaan jiwa semata, akan tetapi merupakan usaha preventifdan represif terhadap kemaksiatan yang ditimbulkan oleh zina. Hukuman rajam juga berfungsi sebagai kuratif dan edukatif, artinya untuk menyembuhkan penyakit mental atau psychis dan memperbaiki akhlak pelaku pelanggaran atau kejahatan, agar insaf dan tidak mengulagi lagi perbuatannya yang jelek itu

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Drs. Rokhmadi, M.Ag.; Rupi’i, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Hukuman rajam; Zina Muhsan; Hukum pidana Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Agus Sopan Hadi
Date Deposited: 13 Mar 2015 07:25
Last Modified: 13 Mar 2015 07:25
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3657

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics