Kedudukan Fiqh sebagai Pertimbangan Tugas KUA dalam Perkawinan (Analisis Terhadap Penetapan Wali Nikah bagi Mempelai Perempuan yang Lahir Kurang dari 6 Bulan di KUA Kecamatan Gajah Mungkur Semarang)

Vikria, Anida (2013) Kedudukan Fiqh sebagai Pertimbangan Tugas KUA dalam Perkawinan (Analisis Terhadap Penetapan Wali Nikah bagi Mempelai Perempuan yang Lahir Kurang dari 6 Bulan di KUA Kecamatan Gajah Mungkur Semarang). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 082111001_bab1.pdf]
Preview
Text
082111001_bab1.pdf - Accepted Version

Download (93kB) | Preview
[thumbnail of 082111001_bab2.pdf]
Preview
Text
082111001_bab2.pdf - Accepted Version

Download (130kB) | Preview
[thumbnail of 082111001_bab3.pdf]
Preview
Text
082111001_bab3.pdf - Accepted Version

Download (75kB) | Preview
[thumbnail of 082111001_bab4.pdf]
Preview
Text
082111001_bab4.pdf - Accepted Version

Download (55kB) | Preview
[thumbnail of 082111001_bab5.pdf]
Preview
Text
082111001_bab5.pdf - Accepted Version

Download (27kB) | Preview
[thumbnail of 082111001_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
082111001_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (12kB) | Preview
[thumbnail of 082111001_coverdll.pdf]
Preview
Text
082111001_coverdll.pdf - Accepted Version

Download (478kB) | Preview

Abstract

Perwalian dalam perkawinan merupakan sesuatu yang sangat penting. Dari beberapa unsur pokok suatu perkawinan yaitu kedua calon mempelai, dua orang saksi dan ijab kabul, wali adalah salah satu rukun yang mendasar dari suatu perkawinan itu sendiri, karena keberadaan seorang wali sangat menentukan sah tidaknya perkawinan. Wali dalam perkawinan ini dibagi menjadi dua macam yaitu wali nasab dan wali hakim. Perwalian atau wali dalam perkawinan ini tidak dapat dipisahkan dengan masalah nasab atau keturunan, karena dengan perkawinan yang sah bertujuan untuk menjaga nasab dengan baik, teratur dan tidak akan terputus. Masalah nasab ini berarti juga membicarakan mengenai anak sah dan anak tidak sah. Ketentuan mengenai anak sah telah diatur oleh Undang-undang Perkawinan maupun KHI, namun dari kedua hukum positif tersebut terdapat beberapa hal yang tidak sejalan dengan ketentuan Fiqh, yang nantinya akan berpengaruh terhadap proses penentuan status wali nikah bagi anak atau calon mempelai perempuan yang dimana pihak KUA memiliki wewenang terhadap permasalahan tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian lebih dalam lagi, dengan rumusan masalah sebagai berikut; bagaimana dasar hukum dalam penetapan wali nikah bagi anak tidak sah atau anak zina yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Gajahmungkur Semarang dan bagaimana pula kedudukan fiqh sebagai pertimbangan tugas KUA dalam permasalahan ini.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), pengumpulan data dilakukan dengan cara interview (wawancara) kepada Kepala KUA Gajahmungkur. Secara umum penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tujuan untuk mengetahui hukum positif yang mengatur perwaliann bagi calon mempelai perempuan yang merupakan anak zina, dan sejauh mana penerapan fiqh munakahat dalam sistem perkawinan nasional. Adapun metode yang digunakan adalah deskriptif dengan analisis kualitatif, sehingga dapat digunakan untuk menilai secara intensif terhadap praktek penetapan wali nikah di KUA Gajahmungkur Semarang.
Hasil penelitian ini adalah dasar hukum mengenai penetapan wali nikah bagi anak zina yang ada di KUA Gajahmungkur yaitu dengan mengutamakan ketentuan fiqh yang berdasarkan Surat Dirjen Bimas dan Urusan Haji No.D/ED/PW.01/03/1992 Tentang Adam Wali. Menurut penulis dalam menetapkan dasar hukum tersebut KUA telah mengutamakan keabsahan nikah, karena sesuai dengan aturan fiqh bahwa anak yang lahir sebelum 6 bulan akad nikah orang tuanya, maka anak tersebut tidak memiliki garis nasab dengan ayah biologisnya yang nantinya juga akan berimplikasi dalam hal perwalian pernikahan. Jika dalam Undang-undang maupun KHI tidak menyinggung permasalahan batas minimal usia kandungan tersebut, maka secara implisit anak yang lahir di dalam perkawinan yang sah tetap menjadi anak sah meskipun ia terlahir sebelum 6 bulan akad nikah orang tuanya, sehingga pengertian tersebut melahirkan kesimpulan bahwa ayah biologisnya tetap memiliki hak sebagai wali nasab yang akan menikahkanya. Dalam menetapkan permasalahan ini Kepala KUA Gajahmungkur berusaha untuk menghidupkan aturan fiqh yang memang sangat tegas dalam menjaga keabsahan pernikahan. Dengan demikian dapat disimpulkan mengenai sejauh mana kedudukan fiqh yang digunakan sebagai pertimbangan tugas di KUA Gajahmungkur Semarang, dengan tetap teliti dan cermat dalam penerapan hukum tersebut. Apa yang telah dilakukan bahwa KUA Kecamatan Gajahmungkur sangat mengutamakan syari’at yang telah diatur di dalam aturan fiqh, meskipun di dalam prakteknya KUA Gajahmungkur juga mempertimbangkan hak dari para pihak calon mempelai yang turut menentukan dalam proses penetapan wali nikah tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Fikih; Kantor Urusan Agama; Wali Nikah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Mohammad Kharisun
Date Deposited: 03 Dec 2013 00:56
Last Modified: 04 Dec 2013 00:28
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/368

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics