Ijtihad dan relevansinya dalam pembaruan pemikiran hukum Islam (studi atas pemikiran Syāh Walî Allāh Ad-Dihlawî 1114 H/1703 M – 1176 H/1762 M)

Subkhan, Achmad (2012) Ijtihad dan relevansinya dalam pembaruan pemikiran hukum Islam (studi atas pemikiran Syāh Walî Allāh Ad-Dihlawî 1114 H/1703 M – 1176 H/1762 M). Masters thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 085112006_Coverdll.pdf]
Preview
Text
085112006_Coverdll.pdf - Cover Image

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Bab 1]
Preview
Text (Bab 1)
085112006_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (963kB) | Preview
[thumbnail of Bab 2]
Preview
Text (Bab 2)
085112006_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Bab 3] Text (Bab 3)
085112006_Bab3.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Bab 4] Text (Bab 4)
085112006_Bab4.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Bab 5]
Preview
Text (Bab 5)
085112006_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (885kB) | Preview
[thumbnail of 085112006_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
085112006_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (918kB) | Preview

Abstract

Islam pernah mengalami masa kejayaan dalam berbagai bidang ilmu. Kemajuan yang luar biasa ini terjadi pada mulai abad ke VII dengan lahirnya tokoh-tokoh kaliber dunia sebutlah al-Kindî (806-873), Ibn Nāfis (609H-687H), al-Farabi (870-950), Ibn Rusyd ( 1126–1198) dan lain sebagainya. Karya-karya para Ilmuwan Islam tersebut tersebar luas ke berbagai belahan dunia.
Bidang hukum Islam, banyak dijumpai karya-karya yang memiliki karakteristik dan aliran yang berbeda-beda. Hal ini dilatarbelakangi oleh paradigma pemikiran dalam memahami sumber-sumber hukum Islam yang pada akhirnya sangat menentukan hasil pemikiran (ijtihad). Ijtihad merupakan usaha yang bersungguh-sungguh untuk menggali hukum dari sumber-sumbernya. Dalam konteks pemahaman terhadap ayat-ayat dalam al-Qur’an maupun Hadits, ada ulama yang memahaminya secara tekstual dan mengesampingkan aspek subtansi dan adapula yang memahami substansi ayat-ayat hukum. Bagi yang memahaminya secara tekstual (tekstualis) mereka menganggap bahwa periode Nabi dan Khulafā ar-Rasyidîn adalah penerapan Islam yang sesungguhnya sehingga mereka berusaha untuk memurnikan umat Islam dari pengaruh-pengaruh luar Islam baik ajaran tradisi maupun budaya. Sementara itu, kelompok yang memahami sumber-sumber ajaran Islam berdasarkan subtansi berusaha membangkitkan Islam dari keterpurukan dengan jargon pembaruan. Dua kelompok ini sesungguhnya sama-sama dalam rangka pembaruan, namun memiliki orientasi yang berbeda. Segala usaha memahami dalil-dalil agama dengar berbagai pendekatan, baik klasik (belum mendapatkan sentuhan ilmiah modern) maupun dengan pendekatan modern (dengan sentuhan ilmiah dan lebih metodologis) semata-mata bertujuan untuk menempatkan hukum Islam ṣolihun li kulli zamān wa al-makān.
Syāh Walî Allāh lahir di India, mendapatkan pendidikan dari ayahnya dan kemudian melakukan perjalanan ilmiah ke semenanjung Arab antara lain Madinah. Saat pulang ke India, dia menghadapi kondisi sosial umat Islam yang hampir mengalami kehancuran. Keadaan ini antara lain disebabkan sikap taqlîd sehingga umat Islam terbelenggu dalam fanatisme. Melihat keadaan ini, maka dengan semangat ijtihad dan pembaruan Syāh Walî Allāh berusaha untuk membangkitkan umat Islam.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Abu Rokhmad, M. Ag.
Uncontrolled Keywords: Ijtihad; Pembaharuan pemikiran; Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
Divisions: Program Pascasarjana > Program Master (S2)
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 25 Apr 2017 07:30
Last Modified: 25 Apr 2017 07:30
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6757

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics