Hukum khuluk tanpa sebab : studi komparatif pendapat Imam Ibn Qudamah dan Imam al-Syirazi

Rokhman, Ahmad Dika Kurnia (2018) Hukum khuluk tanpa sebab : studi komparatif pendapat Imam Ibn Qudamah dan Imam al-Syirazi. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 132111137.pdf]
Preview
Text
132111137.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Bila seorang perempuan tidak menyukai suaminya, mungkin karena akhlaknya, bentuk tubuh, agama, kelemahannya atau karena khawatir tidak bisa menjalankan perintah Allah berupa ketaatan kepada suami, maka ia boleh meminta cerai kepada suaminya dengan memberi Iwadh sebagai penebus dirinya. Istri yang menginginkan khuluk haruslah memiliki alasan dan sebab yang jelas. Akan tetapi permasalahan muncul jika istri menginginkan khuluk tanpa disertai alasan dan sebab yang jelas. Dalam permasalahan ini terdapat perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Qudamah dan Imam al-Syirazi.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana pendapat Ibn Qudamah dan al-Syirazi tentang khuluk tanpa sebab? 2. Apa faktor yang mempengaruhi perbedaan pendapat keduanya? 3. Bagaimana relevansi pendapat Ibn Qudamah dan al-Syirazi dengan KHI tentang khuluk tanpa sebab?
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dan penelitian kepustakaan (library research). Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Konsentrasi penelitian ini adalah analisis perbedaan dan persamaan Imam al-Syirāzi dalam kitab al-Muhadzab dan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mugni tentang khuluk tanpa adanya sebab dan kaitannya dalam hukum di Indonesia dengan metode komparasi.
Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa seorang istri boleh mengajukan gugatan dengan jalan khuluk jika disertai dengan sebab-sebab yang telah ditentukan oleh syari’at. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat antara Imam al-Syirazi dan Ibnu Qudamah. al-Syirazi berpendapat khuluk boleh dilakukan meskipun tanpa sebab, asalkan antara suami dan istri sepakat untuk melakukan khuluk. Sedangkan Ibnu Qudamah berpendapat khuluk yang seperti itu hukumnya adalah makruh tahrim.Ada beberapa factor yang mempengaruhi perbedaan dari keduanya. Diantaranya yaitu metode Istinbath dan juga aliran mazhab yang mereka ikuti berbeda. Selain itu factor sosio kultur dan pendidikan juga mempengaruhi perbedaan pendapat antara keduanya.
Kaitannya dengan dua pendapat tersebut, pendapat dari Ibnu Qudamah lebih relavan jika digunakan pada hukum yang berlaku di Indonesia. karena ketentuan KHI pasal 124 yang menyebutkan bahwasanya khulu’ harus sesuai denga alasan perceraian yang terdapat dalam pasal 116, maka pendapat Ibnu Qudamah lebih relevan jika digunakan dalam koteks hukum yang berlaku di Indonesia. Karena antara KHI dan juga pendapat Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni terdapat sinkronisasi. Sedanbkan pendapat al-Syirazi yang menyebutkan khuluk boleh tanpa sebab tidak sesuai dengan KHI.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Khuluk; Cerai gugat
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Mohamad Akyas
Date Deposited: 06 Aug 2018 00:36
Last Modified: 06 Aug 2018 00:36
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8100

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics