Batas usia cakap hukum : studi komparasi dalam hukum pidana di Indonesia dan hukum Islam

Himawan, Riki Riza (2019) Batas usia cakap hukum : studi komparasi dalam hukum pidana di Indonesia dan hukum Islam. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_122211067_lengkap]
Preview
Text (Skripsi_122211067_lengkap)
Full Skripsi.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Kecakapan dalam hukum memiliki keterkaitan dengan kecakapan bertindak manusia yang telah mencapai kesempurnaan akal. Kesempurnaan akal ini berkaitan dengan usia seseorang sebagai syarat sahnya seseorang dapat dibebani tanggung jawab hukum. Dalam pembahasan dua perspektif hukum yakni hukum pidana di Indonesia dan Hukum Islam, kecakapan merupakan unsur utama sebagai patokan apakah seseorang mempunyai hak untuk melakukan tindakan hukum. Hal tersebut akan menjadi patokan apakah tindakan seseorang dapat memiliki akibat hukum, atau tidak adanya kecakapan pada seseorang tersebut menyebabkan tindakan yang dilakukannya tidak memiliki akibat hukum atau dibatalkan demi hukum.
Penelitian ini meruakan penelitian pustaka (library research) yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama dengan maksud untuk menggali teori dan konsep yang telah ditentukan oleh para ahli terdahulu, mengikuti perkembangan informasi penelitian yang akan diteliti, memperoleh orientasi yang luas mengenai topik yang dipilih, memanfaatkan data sekunder dan menghindari duplikasi penelitian, yang kemudian diperluas lagi dengan metode komparatif (perbandingan) diantara dua perspektif hukum tersebut.
Perbedaan mendasar dalam menentukan batas usia cakap hukum bagi seseorang adalah bahwa hukum pidana di Indonesia menetapkan bahwasanya seseorang dapat dikatakan cakap hukum apabila telah memasuki usia atau umur tertentu, ini artinya hukum pidana di Indonesia mengdepankan aspek kepastian hukum dimana usia menjadi patokan dalam menentukan batas usia kecakapan hukum bagi seseorang. Sedangkan dalam hukum Islam menetapkan bahwasanya seseorang dapat dikatakan cakap hukum apabila telah mengalami peristiwa-peristiwa biolgis sebagai syarat syahnya seseorang telah memasuki jenjang kedewasaan, ini artinya hukum Islam lebih mengedepankan aspek keadilan hukum dimana faktor biologis menjadi patokan dalam menentukan batas usia cakap hukum bagi seseorang untuk bisa betindak hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukum pidana; Hukum pidana Islam; Usia cakap hukum
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ricky Dwi Kurnianto
Date Deposited: 23 Nov 2019 02:54
Last Modified: 06 Jul 2021 03:11
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10226

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics