Analisis pendapat Asy-Syirazi tentang pemaafan pada jarimah qażaf

Asfiya, Edi (2019) Analisis pendapat Asy-Syirazi tentang pemaafan pada jarimah qażaf. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1402026101_lengkap]
Preview
Text (Skripsi_1402026101_lengkap)
SKRIPSI FULL.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Ada dua hak dalam jarimah qażaf, yaitu campuran antara hak Allah (masyarakat) dan hak manusia. Ulama berbeda pendapat di antara kedua hak tersebut yang lebih kuat. Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam qażaf hak Allah lebih besar dari pada hak manusia. Oleh karena itu, apabila perkaranya telah sampai ke pengadilan maka hukuman dilaksanakan, meskipun orang yang dituduh tidak mengajukan tuntutan, hukuman qażaf tidak terpengaruh oleh maaf dari korban. Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat bahwa dalam qażaf hak manusia lebih kuat dari pada hak Allah. Salah satu tokoh yang berpendapat sebagaimana pendapat yang kedua adalah Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pendapat dan Istinbat hukum Asy-Syirazi tentang pengaruh pemaafan pada jarimah qażaf ? dan bagaimana relevansi terhadap hukum pidana Indonesia tentang pengaruh pemaafan pada jarimah qażaf ?.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), obyek penelitian ini dari buku atau kitab. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder berupa pendapat Asy-Syirazi yang diambil dari bahan hukum primer yaitu kitab Al-Muhadzdzab yang berhubungan dengan materi pokok yang dikaji. Sedangkan bahan hukum sekunder yang gunakan yaitu buku-buku umum, karya atau literatur kepustakaan lain yang dapat menunjang data primer. Untuk menganalisi data, digunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptif, analitis.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Hukuman qażaf adalah murni hak adami yaitu hak orang yang dituduh, karena qażaf adalah kejahatan terhadap kehormatan tertuduh. Apabila korban memberikan maaf kepada pelaku maka pelaku bisa dibebaskan dari hukuman, meskipun perkaranya sudah masuk kepengadilan. Akan tetapi, didalamnya harus ada pelaporan perkara dan pengajuan. metode qiyas yang digunakan oleh Asy-Syirazi dalam hal ini menyamakan qażaf dengan jarimah qishash adalah tepat. Karena hukuman bagi pelaku qażaf maupun jarimah qishash adalah sama yakni bisa gugur karena pemaafan dari korban. Dengan melihat Al-Hukm adalah hukum yang menyamakan untuk memperluas hukum dari al-Ashl kepada al-Far dalam hal ini hukum gugurnya ḥadd qażaf karena pemaafan, Al-‘Illat merupakan sesuatu yang mirip antara al-ashl dan al-far’.’Illat dari hukuman ḥadd qishash gugur karena pemaafan. Dan hukuman qażaf gugur karen pemaafan. pendapat Asy-Syirazi tentang gugurnya hadd qażaf karena pemaafan tidak relevansi dengan Hukum Pidana Indonesia, pendapat Asy-Syirazi pemaafan seseorang yang melakukan tuduhan zina boleh dimaafkan dan tidak dihukum meskipun sudah dilaporkan ke pengadilan pendapat Asy-Syirazi memperbolehkan korban boleh memberikan ampunan kepada pelaku tindak pidana qażaf, Adapun menurut hukum pidana Indonesia tidak ada pasal yang spesifik yang menjelaskan bahwa korban boleh memberikan ampunan atau memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana, di dalam KUHP hanya pelaku yang diperbolehkan memberikan maaf kepada korban, akan tetapi di dalam sebuah rancangan perundang-undangan ada salah satu pasal yang menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan putusan ketika korban atau keluarga korban sudah memberikan pemaafan, RUU KUHP pemaafan dari korban atau keluarga korban salah satu pokok penting dalam pertimbangan hakim untuk memutuskan putusan terhadap pelaku tindak pidana.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Pemaafan; Jarimah qażaf; Hukum pidana Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ricky Dwi Kurnianto
Date Deposited: 23 Nov 2019 03:37
Last Modified: 06 Jul 2021 03:17
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10237

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics