Analisis terhadap pasal 210 Kompilasi Hukum Islam tentang kadar hibah

Fikri, Da'i Rif'at (2019) Analisis terhadap pasal 210 Kompilasi Hukum Islam tentang kadar hibah. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of Skripsi_122111042]
Preview
Text (Skripsi_122111042)
Skripsi Pdf.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Pembentukan hukum Islam di Indonesia, secara historis terdapat sebuah kumpulan hukum yang berbentuk bab, pasal dan ayat. Yang dibentuk dan disusun oleh sebuah panitia kerja selama kurang lebih lima tahun. Dimulai pada tahun 1983, yaitu setelah penandatanganan SKB 6 Ketua mahkamah Agung RI dan Menteri Agama RI. Hal ini dilakukan untuk keseragaman dan rujukan hakim-hakim pada pengadilan Agama. Sehingga pada tahun 1988 rumusan hukum tersebut diajukan kepada pemerintah untuk dijadikan sebuah perundang-undangan. Selama tiga tahun lebih menanti akan disahkannya rancangan tersebut. Sehingga akhirnya pada tanggal 10 Juni 1991, Presiden Soeharto menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 1991, yang populer dengah nama Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Lalu dengan terbentuknya KHI yang merupakan sebuah hasil karya para ulama Indonesia. Jika dikembalikan kepada sumber fiqh, setidaknya memunculkan beberapa pertanyaan; Apakah KHI merupakan transformasi dari fiqih Islam; Jika merupakan transformasi, kitab apakah yang menjadi sumber rujukannya; Sudahkan sinergis dengan sumber aslinya?
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui bagaimana ketentuan Hibah dalam Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam. 2. Untuk mengetahui bagaimana Analisis terhadap Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam tentang Kadar Hibah.
Jenis penelitian ini adalah Studi Pustaka (Library Research) Penelitian ini dilakukan dengan cara data-data dikumpulkan dengan membaca buku-buku ataupun perundang-undangan berhubungan dengan masalah yang dibahas. Data yang diperoleh melalui studi pustaka akan dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu dengan menguraikan analisis terhadap pasal 210 kompilasi hukum islam tentang kadar hibah.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan, Pertamamaka batasan 1/3 harta yang dihibahkan itu sama dengan wasiat. Ini berarti bahwa 1/3 harta yang dihibahkan adalah mengqiyaskannya kepada wasiat. Hal ini terdapat pemahaman dari kalangan para ulama, bahwa ketika harta itu dihibahkan maka harus ada pembatasan sekalipun dalam nash tidak disebutkan secara tertulis. Akan tetapi ketentuan 1/3 itu merujuk pada ketentuan wasiat, sebab memiliki kesamaaan. Secara aqli bahwa pemahaman para ulama tentang ketentuan hibah 1/3 itu difahamkan bahwa apabila harta itu dihibahkan semuanya, maka akan berkonsekuensi pada pemilik harta hibah dan eksistensi ahli waris. Kedua, Pembatasan kadar hibah pada Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam tidak boleh melebihi sepertiga adalah untuk menjaga hak-hak ahli waris, dan jika dibolehkan maka sama halnya dengan menggugurkan hak-hak mereka untuk mendapatkan warisan. Hibah dalam KUHPerdata dan kompilasi hukum Islam tidak bisa dilepaskan dari batasan harta yang boleh dihibahkan, walaupun bagian-bagiannya berbeda dalam menentukan besar kecil harta yang dihibahkan, tetapi prioritas utama dalam hibah harus mempertimbangkan ahli waris atau keluarga. Meskipun secara kepemilikan itu adalah harta si penghibah, yang dia bisa bebas melakukan apa saja dengan hartanya. Tetapi ketika ia menghibahkan seluruh hartanya, maka ia tidak memiliki lagi harta untuk dibagikan kepada ahli warisnya, dan bisa berakibat pula pada perselisihan antar keluarga, maka disini mafsadahnya lebih besar dari pada maslahatnya, maka lebih baik untuk dihindari.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hibah; Kadar hibah; Kompilasi Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Ricky Dwi Kurnianto
Date Deposited: 04 Dec 2019 08:54
Last Modified: 04 Dec 2019 08:54
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10269

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics