Putusan hakim yang tidak diminta oleh para pihak: studi analisis putusan Pengadilan Agama Pati No.71/Pdt.G/2006/PA.Pt.

Jud, Moh. Abul (2007) Putusan hakim yang tidak diminta oleh para pihak: studi analisis putusan Pengadilan Agama Pati No.71/Pdt.G/2006/PA.Pt. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 2102030_Moh Abul Jud.pdf]
Preview
Text
2102030_Moh Abul Jud.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (987kB) | Preview

Abstract

ABSTRAKSI

Putusan No.171/Pdt.G/2006/PA.Pt. merupakan perkara cerai talak murni mengenai putusnya perkawinan. Namun majelis hakim secara Ex Officio (karena jabatannya) telah memutuskan nafkah mut’ah dan iddah yang tidak diminta oleh para pihak. Padahal Pasal 178 HIR atau 189 RB.g ayat (2) dan (3) merupakan suatu ketentuan hukum acara yang tidak memperbolehkan hakim memutus perkara yang tidak dituntut oleh para pihak. Apabila hakim memutus perkara yang tidak diminta oleh para pihak, maka hakim tersebut telah melampaui batas wewenangnya, dalam istilah peradilan disebut Ultra Petita Partiu Dengan mengadakan penelitian Field Research terhadap putusan No.171/Pdt.G/2006/PA.Pt. dengan metode wawancara terhadap majelis hakim yang memutus perkara tersebut, penulis memperoleh kejelasan bahwa ada 5 dasar pertimbangan majelis hakim memutuskan perkara No.171/Pdt.G/2006/PA.Pt, yaitu: Adanya rasa keadilan bagi kedua belah pihak, adanya ketertiban hukum, menempatkan harkat perempuan pada proporsinya, adanya kemampuan bekas suami untuk memberikan nafkah mut’ah dan iddah kepada bekas istri dan adanya kelayakan bekas istri untuk menerima nafkah mut’ah dan iddah dari bekas suami. Pasal 41 huruf c UU No.1 Tahun 1974 merupan pasal yang berkaitan erat dengan penerapan hak Ex Officio hakim terhadap nafkah istri dan merupakan pengecualian terhadap asas Ultra Petita Partium yang tidak diperbolehkan dalam Pasal 178 HIR atau Pasal 189 RB.g ayat (2) dan (3). Sedangkan Pasal 25 UU No. 4 Tahun 2004 juga menyebutkan bahwa segala putusan pengadilan harus memuat alasan, dasar putusan dan pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Namun dalam putusan No.171/Pdt.G/2006/PA.Pt tidak dicantumkan pasal tertentu yang berkaitan erat dengan penerapan hak Ex Officio hakim terhadap nafkah istri yang tidak diminta oleh para pihak yaitu Pasal 41 huruf c UU No.1 Tahun 1974, sehingga putusan hakim tersebut kurang sempurna dan mempunyai akibat hukum yaitu dapat dibatalkannya putusan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Pengadilan Agama; Putusan Hakim; Hukum Keluarga; Perkawinan dalam Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.3 Islamic Worship / Ibadah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Umar Falahul Alam
Date Deposited: 09 Dec 2020 04:40
Last Modified: 09 Dec 2020 04:40
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11944

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics