Definisi bāligh menurut hukum Islam & hukum positif terkait dengan kewajiban orang tua dalam pemberian nafkah

Umami, Ulul (2019) Definisi bāligh menurut hukum Islam & hukum positif terkait dengan kewajiban orang tua dalam pemberian nafkah. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of Skripsi_1502016037_Ulul_Umami]
Preview
Text (Skripsi_1502016037_Ulul_Umami)
SKRIPSI_1502016037_ULUL UMAMI.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Bāligh artinya seseorang yang telah sampai pada masa
pemberian beban hukum syariat, disebut juga taklif. Dengan
adanya beban dan tuntutan tersebut, kemudian disebut sebagai
mukalaf, yaitu seseorang yang telah diberikan beban syariat
untuk mengamalkannya. Di Indonsia penggunaan makna baligh
bukan semata-mata persoalan ukuran umur. Seseorang yang
telah dinyatakan dewasa tidak bisa dinilai hanya dengan fisik
dan perkembangan biologisnya, tetapi sudah masuk dalam
berbagai disiplin hukum dan ranah fiqh. Fenomena yang
menarik kaitannya dengan ini adalah perbedaan dari disiplin
hukum yang memiliki pandangan berbeda tentang usia bāligh.
Kerusialnya makna bāligh justru sangat berpengaruh dengan
berbagai macam aspek yang menjadi syarat untuk melakukan
ibadah, muamalah serta kewenangan untuk melakukan
perbuatan hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul
permasalahan yaitu bagaimana status bāligh menurut hukum
Islam dan hukum positif. Dan bagaimana kaitannya usia bāligh
terhadap kewajiban orang tua dalam pemberian nafkah. Tujuan
dari penelitian ini untuk mengetahui status bāligh menurut
hukum islam dan hukum positif yang berkaitan dengan
kewajiban orang tua dalam pemberian nafkah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum
normatif yang bersifat doktrinal atau penelitian pustaka (library
research) yaitu dengan mengambil referensi pustaka dan
dokumen yang relevan dengan masalah ini. Adapun sumber
datanya berasal dari data primer dan data sekunder. Adapun
teknik pengumpulan data penulis menggunakan setudi
kepustakaan melalui dokumentasi, selanjutnya data dianalisis
menggunakan deskriptif analisis. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat
disimpulkan bahwa bāligh memiliki 3 ciri-ciri dalam agama
Islam yakni Balagha al-hulum identik dengan kedewasaan
seseorang dalam konteks kedewasaan fisik secara biologis bisa
dilihat, Sedangkan balaqhū al-nikāh mengandung kedewasaan
seseorang dalam konteks tanggung jawab terkait erat dengan
mental khususnya dalam kecakapan dan mampu mengelola harta,
kemudian balagha asyuddah seseorang yang dalam hal ini
sudah sempurna akalnya. Dengan ini bāligh yang harus di ikuti
adalah balagha asyuddah yang mana aspek kedewasaan yang
lebih substansi dan esensial yaitu al-rusyd (kecakapan dan
kepandaian) dan telah asyuddah (telah sempurna kekuatannya,
akalnya, dan pandangannya). Gugurnya nafkah orang tua
terhadap anak yang sudah bāligh dalam hukum Islam yakni usia
18 tahun orang tua sudah tidak wajib menafkahi anak. Adapun
metode yang penulis gunakan dalam penelitian skripsi ini adalah
penggabungan antarai ijtihad imtiqa’i dan ijtihad insyai.
Kata Kunci: Status Bâligh, kewajiban Orang tua, Nafkah, Hukum Islam dan positif

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Bâligh; Kewajiban orang tua; Nafkah; Hukum Islam; Hukum Positif
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Rosinita Nabila
Date Deposited: 23 Mar 2021 08:54
Last Modified: 24 Mar 2021 05:32
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12295

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics