Studi pemikiran Imam Ghazali tentang hukum pidana aborsi

Shulhiya, Izzatu (2019) Studi pemikiran Imam Ghazali tentang hukum pidana aborsi. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of SKRIPSI_1402026020_IZZATU_SHULHIYA]
Preview
Text (SKRIPSI_1402026020_IZZATU_SHULHIYA)
SKRIPSI_1402026020_IZZATU SHULHIYA.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Aborsi adalah tindakan kriminal yang secara sengaja untuk menggugurkan kandungan yang belum cukup waktu untuk hidup. Dalam hal ini penulis membahas pendapat Imam Ghazali tentang aborsi yang memiliki perbedaan dengan mayoritas ulama mengenai usia janin. Pemikiran Al-Ghazali, dalam hal aborsi sangat menarik karena mempunyai pola pikir yang berbeda saat mengarang kitab Iḥya’ Ulumuddin dengan Al-Wajīz. Sebab ada konteks yang berbeda yaitu Al-Ghazali sebelum menulis kitab Iḥya’ Ulumuddin dikenal sebagai ahli fikih dalam konteks sebagai ahli fikih itulah beliau menulis Al-Wajīz sehingga pendapatnya lebih realistis, dibanding dengan pendapatnya yang di tulis pada kitab Iḥya’.
Kajian ini penting dilakukan untuk mencari tahu sebenarnya tindakan aborsi menurut Al-Ghazali sehingga menghasilkan hukum yang berbeda. Pendapat Al-Ghazali ini menarik untuk dikaji lebih mendalam. Oleh karena itu, mengenai hal tersebut penulis akan lebih difokuskan untuk : 1) Mengetahui pola berfikir Al-Ghazali dalam memutuskan hukum persoalan aborsi, dan 2) Mengetahui dasar hukum/istinbath Al-Ghazali dalam menyikapi persoalan aborsi.
Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library reseach), yaitu penelitian yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, atau penelitian yang obyek penelitiannya digali melalui beragam informasi kepustakaan (buku, ensiklopedi, jurnal ilmiah, koran, majalah, dan dokumen) yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dengan teknik analisis deskriptif dan pendekatan yang digunakan untuk menganalisis pemikiran imam ghazali tentang tindak pidana aborsi.
Penelitian ini menunjukkan bahwa 1.)Al-Ghazali mempunyai andil dalam menyikapi aborsi. Menurutnya, tindakan aborsi adalah tindakan kriminal (jinayah). Sebagaimana penulis sependapat dengan Imam Al-Ghazali yang menyatakan bahwa aborsi adalah tindakan pidana yang haram tanpa melihat sudah ada ruh atau belum, dengan argumennya bahwa kehidupan telah dimulai sejak pertemuan antara air sperma dengan ovum di dalam rahim perempuan. Pada dasarnya aborsi tidak boleh dilakukan kecuali dengan alasan syar’i, yaitu dilakukannya aborsi benar-benar pada saat ataupun dalam kondisi sangat dharurat dan benar-benar diperlukan sebagai jalan akhir yang berlandaskan dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan kesehatan dan dalam rangka keselamatan seorang ibu. Akan tetapi, hukum aborsi selain karena alasan-alasan tersebut pada dasarnya tetaplah haram. 2) Dalam penetapan suatu hukum Al Ghazali menggunakan metode istinbath dengan cara qiyas, mafhum muwafaqah, dan penulis mengkaitkan dengan mashlahah mursalah dan maqashid syari’ah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Aborsi, Tindak Pidana, Metode Istinbath; Imam Ghozali
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it
300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Fitriyatul Muntafiah
Date Deposited: 30 Mar 2021 14:35
Last Modified: 30 Mar 2021 14:35
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12413

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics