Respon masyarakat pelita Kota Semarang terhadap kasus Meliana tentang penistaan agama

Nisa’, Laela Khoerun (2019) Respon masyarakat pelita Kota Semarang terhadap kasus Meliana tentang penistaan agama. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1404036017_laela khoerun nisa']
Preview
Text (Skripsi_1404036017_laela khoerun nisa')
SKRIPSI_1404036017_Laela khoerun nisa'.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini mengambil judul “Peran Masyarakat Pelita Kota Semarang
Terhadap Kasus Penistaan Agama Meliana”. Penelitian ini di angkat oleh penulis
karena adanya hal yang belum pernah di bahas dalam skripsi sebelumnya yaitu
peran masyarakat dari berbagai latar belakang agama, kepercayaan dalam sebuah
komunitas lintas agama (Pelita) di Kota Semarang terhadap sebuah kasus
penistaan agama oleh Meliana.
Jenis penulisan penelitian dalam skripsi ini ialah penelitian kualitatif
dengan metode diskriptif analitik, yang dilatarbelakangi oleh kasus penistaan
agama yang dilakukan Ibu Meliana seorang Bhudis yang berketurunan Thionghoa
atas protes volume suara adzan di desanya. Yang mengakibatkan banyaknya
respon masyarkata yang bermunculan, dan di vonis 18 Bulan tanpa adanya
alternative dalam penanganan kasus. Untuk itu dalam pokok masalah yang akan di
bahas mengenai respon yang di tunjukan masyarakat Pelita dalam bentuk aksi
solidaritas serta peran mereka dalam mencegah adanya penistaan agama di
Semarang.
Dari penelitian didapati bahwa peraturan di dalam KUHP Pasal 156 huruf
a, merupakan delik agama yang di atur untuk menjamin agar Indonesia multi
agama, ras, etnik terhindar dari hal yang memecah belah faktanya dalam
penanganan kasus tidak dilakukan mekanisme seperti halnya terhadap ketentuan
Pasal 1. Di luar KUHP pengaturan tentang tindak pidana terhadap agama dapat
ditemukan dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama dilakukan
peringatan atau tindakan, pelaku (perorangan/organisasi) tetap melanggar baru
dilakukan langkah pemidanaan putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009.
Respon yang di sampaikan oleh masyarakat Pelita yaitu menolak adanya
adanya penyelesaian kasus penistaan tanpa adanya aternatif penanganan seperti
musyawarah, mediasi. Peran masyarakat Pelita ialah langkah-langkah yang di
lakukan supaya kasus tersebut tidak terjadi di Semarang, dengan saling
berkomunikasi dari berbagai elemen masyarakat dengan latar belakang agama
ataupun kepercayaan yang berbeda. Perlunya menginformasikan setiap produk
hukum yang di buat pemerintah. Serta harus di adakan peninjauan kembali
undang-undang yang sekarang di berlakukan. Menjunjung nilai persaudaraan,
merawat rasa toleransi dengan mengadakan acara bersama yang bersifat social
xvii
dan kebudayaan, selalu update berita, mengikuti dan memantau kebijakan
pemerintah yang bersinggungan akan kerukunan dan pencegahan Radikalisme di
Indonesia.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: sosial; Penistaan agama
Subjects: 300 Social sciences > 302 Social interaction
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Humaniora > 76234 - Studi Agama-agama
Depositing User: Achmad Khoiru Nur
Date Deposited: 15 Apr 2021 03:34
Last Modified: 26 Jun 2021 07:08
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12600

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics