Kritik kontruksi hukum pidana Islam

Rokhmadi, Rokhmadi (2019) Kritik kontruksi hukum pidana Islam. eLSA Press, Semarang. ISBN 9786026418432

[thumbnail of Monograph_Rokhmadi_Kritik konstruksi hukum pidana Islam]
Preview
Text (Monograph_Rokhmadi_Kritik konstruksi hukum pidana Islam)
Kritik Konstruksi Hukum Pidana Islam.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Buku ini merupakan hasil disertasi di program doktoral Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang berjudul Kritik Terhadap Konstruksi Hukum Pidana Islam Pemikiran ‘Abd al-Qodir‘ Audah dalam kitab monumentalnya at-Tasyr al-Jin al-Islm Muqaranan bi al-Qanun al-wad’i. Dalam kitab tersebut‘, Audah membagi tindak pidana (jarimah) menjadi 3 (tiga) macam, yaitu jarimah hudud, jarimah qiyas-diyat dan jarimah ta’zir. Jarimah-jarimah yang dikategorikan jarimah hudud menurut pemikiran Audah ditetapkan menjadi 7 (tujuh macam jarimah, yaitu; az-zina, , al-qazaf, al-sirqah, al-hirabah, dan al-bagyu.. Sedangkan jarimah jarimah yang dikategorikan jarimah qisa diyat ditetapkan menjadi 5 (lima) macam, yaitu; al-qatl al-‘amd, al-qatl syibh al-‘amd, al-qatl al-khata’, al-jarh al-‘amd, dan al-jarh al-khata’. Sementara fuqaha’ khalaf, khususnya mengenai kategori jarimah hudud, misalnya Ahmad Abd al-Aziz al-Alfi dan ‘Abdullahi Ahmed an-Na’im hanya mengkategorikan jarimah hudud menjadi 4 (empat) macam saja dari 7 (tujuh) macam jarimah hudud sebagaimana yang dikategorikan Audah. Hal ini karena jarimah syurb al-khamr (minuman keras), ar-riddah, dan al-bagyu masuk dalam kategori jarimah ta’zir. Alasannya, baik di dalam al-Quran maupun al-Sunnah tidak menentukan hukumannya secara khusus bagi ketiga jenis jarimah tersebut, sehingga eksistensinya patut diragukan. Mengenai kategori jarimah qisa-diyat dan ta’zir, para fuqaha’, baik salaf maupun khalaf sepakat tidak ada perbedaan. Yang menjadi perdebatan hanya mengenai penerapan sanksi (hukuman) bagi macam-macam jarimah tersebut Misalnya, an-Na’im, Mahmud Syaltut, Syahrur, dan al-Asymawi menyatakan bahwa penerapan ayat ayat jarimah qisas harus memperhatikan asbab al-nuzul ayat ayat Makkiyah dan Madaniyyah serta beberapa aspek maslahatnya. Buku ini memiliki spesifikasi khusus, terutama mengenai seluruh aspek konstruksi hukum pidana Islam yang belum banyak dilakukan oleh para penulis sebelumnya. Penulis berusaha mengkritisi secara menyeluruh konstruksi hukum pidana Islam ‘Audah dengan pendekatan historis sosiologis, filosofis, dan hermeneutik.

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: Fikih; Hukum Islam; Hukum Pidana Islam; Jinayah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.56 Specific moral issues
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law
Divisions: Buku (Books)
Depositing User: Umar Falahul Alam
Date Deposited: 03 Jun 2021 04:03
Last Modified: 03 Jun 2021 04:03
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12952

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics