Respon ulama terhadap Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang pembatasan usia nikah : studi kasus di Karang Tengah Demak

Sa’biyah, Ivan (2021) Respon ulama terhadap Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang pembatasan usia nikah : studi kasus di Karang Tengah Demak. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 1402016134_Ivan_Sa’biyah] Text (1402016134_Ivan_Sa’biyah)
1402016134_ivha sabiyah_TUGAS AKHIR - Ivha Saby.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Dengan diterbitkannya UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun, peningkatan batas usia perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun akan membuka peluang lonjakan pengajuan dispensasi nikah bagi calon pasangan suami istri yang belum mencapai usia 19 tahun. Alasan permohonan dispensasi kawin di masyarakat adalah hubungan calon suami dan calon istri yang sudah demikian dekat, menjadikan kekhawatiran orang tua bahwa anak-anak mereka akan terjebak ke dalam perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam. Faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini telah banyak diungkap di antaranya pernikahan dini disebabkan selain yang telah dikemukakan di atas juga alasan kesehatan dan memperoleh keturunan, ketakutan anak jika nanti tidak menikah, mengurangi beban orang tua, karena hamil di luar nikah, kekhawatiran orang tua jika si anak melanggar hukum dan agama.
Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah, 1) Bagaimana Landasan Filosofis Undang Undang No 16 tahun 2019 Tentang Batasan Usia Nikah dan 2) Bagaimana Respon Ulama Terhadap Undang Undang No 16 tahun 2019 Tentang Pembatasan Usia Nikah.
Penelitian yang dilakukan adalah bentuk penelitian non doktrinal ( Sosio- Legal) yaitu riset hukum yang menggunakan metode yang diambil dari berbagai disiplin lain untuk menghasilkan data empiris guna menjawab pertanyaan yang berbasis permasalahan, kebijaksanaan, atau reformasi hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara.
Berdasarkan hasil dari pengamatan dan analisa data yang didapat, penelitian ini berkesimpulan Tentang Batasan Usia Nikah bahwa Undang-undang tersebut, yang terdapat pada pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 maka jelaslah bahwa telah terjadi perubahan batas usia perkawinan diIndonesia dari yang sebelumnya diatur usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, Sehingga sekarang usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan sama-sama berusia 19 tahun. Bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan Respon Ulama Karangtengah Demak Terhadap Undang Undang No 16 tahun 2019 Tentang Pembatasan Usia Nikah sudah sesuai dengan tujuan umum pensyariatan hukum Islam sebagaimana dijelaskan Al Qur‟an Sunnah dan Hadits sebagai dasar kehidupan Masyarakat, yaitu menurut fiqh Syafi„i minimal dapat terjadi pada usia 9 tahun. Hanafi berpendapat bahwa usia baligh bagi anak laki-laki adalah 18 tahun sedangkan bagi perempuan adalah 17 tahun, agar dapat memastikan bagi calon pengantin siap dalam kematangan pikiran, fisik, dan biologisnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Nikah; Usia nikah; UU No 16 Th 2019
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 06 Nov 2021 06:50
Last Modified: 06 Nov 2021 06:50
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13620

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics