Penegakan Perda No. 10 Tahun 2008 tentang pelacuran dalam Hukum Pidana Islam : studi kasus di Kabupaten Kendal

Afifah, Himatul (2021) Penegakan Perda No. 10 Tahun 2008 tentang pelacuran dalam Hukum Pidana Islam : studi kasus di Kabupaten Kendal. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of SKRIPSI_1402026125_ Himatul_Afifah] Text (SKRIPSI_1402026125_ Himatul_Afifah)
1402026125_Himatul Afifah_skripsi full - bondan basuki.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (797kB)

Abstract

Pelacuran atau prostitusi merupakan salah satu bentuk penjualan jasa seksual antaara
laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat mereka di luar
perkawinan. Perbuatan tersebut dianggap sebagai tindakan yang menyimpang dari aturan dan
norma yang berlaku dalam masyarakat. Masih banyak orang yang belum sadar akan bahayanya
pelacuran bagi kesehatan mereka khususnya para pelacur yang menjual jasa mereka untuk
melakukan pelacuran, apalagi pelacuran tersebut dilakukan berulang kali untuk mendapatkan
uang.
Pemerintah Daerah di Kabupaten Kendal menanggapi adanya kegiatan pelacuran tersebut
dengan mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pelacuran di Kabupaten Kendal.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan
kepastian hukum, dengan melarang kegiatan pelacuran di seluruh wilayah Daerah Kendal.
Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana penegakan hukum dan tinjauan
dalam hukum Islam terhadap Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pelacuran di Kabupaten Kendal.
Hasil penelitian menujukkan bahwa Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang
pelacuran di Kabupaten Kendal sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan dalam Perda
No. 10 Tahun 2008 tentang pelacuran di Kabupaten Kendal. Pelacur yang tertangkap oleh Satuan
Polisi Pamong Praja Kendal memberikan sanksi kepada para pelacur berupa pembinaan dan
ketrampilan untuk bekal mereka ketika di kembalikan pada masyarakat, namun apabila pelacuran
tersebut terbukti terkena razia untuk yang kedua atau ketiga kalinya, maka akan di berlakukan
sanksi berupa ancaman pidana dan denda. Namun di dalam Hukum Pidana Islam, penegakkan
Perda tersebut tidak sesuai, karena dalam hukum Pidana Islam untuk mengetahui orang tersebut
berbuat zina atau tidak, harus di buktikan dengan empat orang sanksi yang melihat atau
menyaksikan orang tersebutbenar adanya melakukan perbuatan zina atau pelacuran, dengan
begitu sanksi bagi pelacur atau pezina diberi hukuman dera atau rajam 100 kali

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Pelacuran; Hukum Pidana Islam; rajam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 04 Dec 2021 02:05
Last Modified: 04 Dec 2021 02:05
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14163

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics