Ketentuan wasiat wajibah bagi orang tua angkat pada pasal 209 KHI dalam perspektif maslahah mursalah

Bawazir, Aslam (2020) Ketentuan wasiat wajibah bagi orang tua angkat pada pasal 209 KHI dalam perspektif maslahah mursalah. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1602016139_Aslam_Bawazir] Text (SKRIPSI_1602016139_Aslam_Bawazir)
Aslam Bawazir (1602016139) Skripsi Lengkap - Aslam Bawazir.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Wasiat Wajibah merupakan tindakan yang dilakukan penguasa hakim sebagai aparat negara untuk memaksa atau atau memberi putusan wasiat bagi orang yang telah meninggal dunia. Yang diberikan kepada orang tertentu pula. Dalam Kompilasi Hukum Islam wasiat wajibah diatur pasal 209. Dimana orang yang berhak menerima wasiat wajibah adalah orang tua angkat ataupun anak angkat. Sedangkan besaran wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua atau anak angkatnya. Maslahah mursalah dipilih sebagai jalan tengah dalam pembagiannya yang dirasa cukup adil diantara dua pihak yang ahli waris dan juga anak/orang tua angkatnya.
Pokok masalah penelitian ini adalah pembagian 1/3 harta yang diperuntukan orang tua angkat dalam KH. Pokok masalah tersebut selanjutnya dapat ditarik ke dalam beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian, yaitu (1). Bagaimana pendapat para ulama’ mengenai pembagian harta sebesar 1/3 dari wasiat wajibah bagi orang tua angkat yang diatur dalam pasal 209 KHI ?(2). Bagaimana wasiat wajibah bagi orang tua angkat yang diatur dalam pasal 209 KHI ditinjau dari perspektif maslahah mursalah?.
Dalam membahas permasalahahan ini metode penelitian yang digunakan adalah kajian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan Syar’i, Historis dan Filosofis, dan sosiologis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif.
Setelah dilakukan analisis yang mendalam ditemukan bahwa dalam hal penerimaan wasiat wajibah sebanyak 1/3 harta warisan ternyata konsep para Ulama’ tentang wasiat wajibah dengan Kompilasi Hukum Islam sangatlah berjalan.karena pemikirannya sama dalam penentuan pemberian wasiat wajibah sebatas anak angkat dan orang tua angkat.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah : Jika ditinjau dari Hukum Islam. Seharusnya setelah kebutuhan si mayit terpenuhi seperti hutang dan wasiat, maka orang tua angkat tersebut harus mengajukan permohonan ke pengadilan guna menetapkan dirinya sebagai ahli waris. Setelah itu meminta pengadilan un tuk memberikan harta warisan dengan jalan wasiat wajibah. Besaran bagian wasiat wajibah yang diterima orang tua angkat tersebut dalam hukum islam paling banyak sebesar sepertiga dari harta peninggalan jika adal ahli waris hakim menguranginya dengan memberikan 1/6 bagian harta si pewasiat. Besaran wasiat ini tidak boleh merugikan hak-hak ahli waris lain. Haramnya merugikan ahli waris ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW: Islam tidak memadharatkan dan dimadharatkan. Dan Kompilasi Hukum Islam pasal 209 menyebutkan besaran bagian wasiat wajibah adalah tidak boleh dari sepertiga harta peninggalan dikecualikan jika tidak ahli waris pengganti. Maslahat disini sebagai jalan tengah yang tempuh agar diantara keduanya tetap menjalin hubungan karena sama-sama tidak ada yang dirugikan walaupun dalam kenyataannya hal ini malah merugikan ahli waris lain karena bagiannya akan berkurang.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Wasiat; KHI; maslahah mursalah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 12 Feb 2022 07:03
Last Modified: 12 Feb 2022 07:03
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15349

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics