Sanksi pidana kejahatan kesusilaan melalui media elektronik dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 574K/PID.SUS/2018 menurut Hukum Pidana Islam

Kafidhin, Nur (2020) Sanksi pidana kejahatan kesusilaan melalui media elektronik dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 574K/PID.SUS/2018 menurut Hukum Pidana Islam. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_Nur_Kafidhin] Text (SKRIPSI_Nur_Kafidhin)
132211019 Nur Kafidhin Full SKRIPSI - H H.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Di era modern ini sangat banyak kasus yang baru dan juga berbeda-beda dalam penanganannya, terutama dalam kasus ini yaitu kejahatan kesusilaan melalui media elektronik yang dinilai tidak mudah untuk menemukan titik kebenaran untuk menjalankan suatu keadilan. Dalam islam Zina dan penuduh zina (qażaf) adalah perbuatan yang dilarang dan dosa besar yang telah dijelaskan dalam firman Allah SWT yang keduanya dijatuhi hukuman hudud. Maka penulis ingin menjelaskan bagaimana membuktikan seseorang yang berbuat zina dan menuduh zina dalam perspektif hukum positif dengan menggunakan analisis perspektif hukum pidana islam. Sehingga pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam suatu proses persidangan yang dilaksanakan di pengadilan. Tujuan pembuktian adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, melalui penggunaan alat-alat bukti, pembuktian mencoba merekonstruksikan suatu kebenaran peristiwa yang telah lampau.Tujuan penulisan sekripsi ini yaitu untuk mengetahui kriteria pidana hukum positif yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana kejahatan kesusilaan melalui media elektronik dan untuk mengetahui hukum pidana Islam terhadap hukuman bagi pelaku tindak pidana kejahatan kesusilaan melalui media elektronik.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research).Salah satu metode penelitian yang digunakan dalam studi pustaka.Data primernya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 574k/Pid.Sus/2018, KUHP, UU ITE dan Hukum Pidana Islam. Skripsi ini juga menggunakan metode deskriptif-analitik, yaitu menganilisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data yang menunjukkan pembuktian dalam hukum pidana islam sehingga akan ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum positif bagi pelaku kejahata kesusilaan melalui media elektronik dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan putusan yang telah dijatuhkan kepada Baiq Nuril bukanlah hukuman maksimal. Sedangkan dalam perspektif hukum pidana islam, Baiq Nuril sebagai pelaku penuduhan zina (qażaf) tidak melakukan perbuatan tindak pidana, karena tuduhan tersebut adalah benar. oknum korban tersebut telah terbukti melakukan perbuatan perzinahan dengan menggunakan pembuktian-pembuktian melalui hukum pidana islam. Maka dari itu penuduhan Baiq Nuril dianggap gugur dan bebas dari hukuman.Dan seharusnya hukuman dijatuhkan kepada oknum korban dengan dijatuhi hukuman hadd yaitu dirajam hingga meninggal.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Pembuktian; hukum positif; Hukum pidana Islam.
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 26 Feb 2022 07:46
Last Modified: 26 Feb 2022 07:46
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15464

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics