Implementasi mediasi penal atas kealpaan dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa dalam rangka mewujudkan restorative justice : study kasus Polres Kota Cirebon.

Nariyah, Siti (2021) Implementasi mediasi penal atas kealpaan dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa dalam rangka mewujudkan restorative justice : study kasus Polres Kota Cirebon. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1802056007_SITINARIYAH] Text (SKRIPSI_1802056007_SITINARIYAH)
1802056007_SITI NARIYAH_SKRIPSI - 121- Siti Nariyah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Kecelakaan lalu lintas sering terjadi dijalanan dan mengakibatkan korban mengalami luka berat bahkan sampai meninggal dunia. Kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia di Polres Kota Cirebon 3 tahun terakhir mencapai 487 korban. Bebrapa aspek pemicu diantaranya, kurang kehati-hatian pengemudi, usia yang masih tidak stabil dalam memahami rambu-rambu lalu lintas, pengaruh obat-obatan bahkan keadaan fisik yang kelelahan dalam berkendara. Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kelalaian pengendara merupakan sebuah tindak pidana kejahatan kelalaian atau dalam hukum pidana dikatakan sebagai kealpaan (Culpa). Tindak pidana kealpaan tercatat pada Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Namun dalam kenyataanya peneliti menemukan sebuah kasus aquo dapat diselesaikan menggunakan sistem restorative justice atau musyawarah kekerabatan. Sedangkan dalam Pasal 235 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut bahwa bantuan atau pemaafan tidak dapat menggugurkan tuntutan perkara pidananya. Sehingga, terdapat pertentangan antara das sein dan das sollen. Oleh sebab itu, penelitian ini sangat menarik bagi Peneliti teliti untuk mengetahui sistem restorative justice terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa tersebut.
Rumusan masalah yang dibahas yaitu mengenai bagaimana implementasi, kendala yang dihadapi, dan strategi mediasi penal yang ideal dalam kasus kecelakaan lalu lintas atas kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Metode penelitian yang digunakan yaitu, jenis penelitian non doktrinal (yuridis-empiris) dengan pendekatan hukum sosiologis yang dimulai dengan mengnalisa penerapan hukum di masyarakat, kemudian mencari pemecahan masalahnya melalui analisis yang kritis terhadap fakta hukum dilapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa wawancara dengan Bapak Didi Wahyudi Sunansyah, S.H., M.H. selaku Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Cirebon yang menangani kasus tersebut menggunakan mediasi penal (Restorative justice). Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif, dan hasil penelitian disajikan dalam bentuk uraian narasi. Teknik pemerolehan data menggunakan sampling. Sajian data bersifat deskriptif-analitis menggunakan penelaahan logika berpikir secara induktif. Metode pengujian keabsahan data dilakukan menggunakan metode triangulasi data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi mediasi penal di Polresta Cirebon yang dilakukan di luar kepolisian dengan hasil kesepakatan para pihak. Kemudian surat kesepakatan damai tersebut dilaporkan kepada pihak penyidik. Setelah itu para pihak mengajukan permohonan mediasi penal kepada Kapolresta Cirebon. Setelah disetujui oleh Kapolresta, berikutnya dilakukan pertemuan para pihak yang berperkara untuk mengklarifikasi keabsahan dari proses musyawarah anatara kedua pihak dan keaslian bukti surat perdamaian. Pertemuan keluarga korban diwakilkan oleh kepala desa sekaligus kerabat korban dan dipertemukan dengan anggota keluarga pelaku. Terakhir sampai pada proses berhasilnya mediasi penal dengan dikeluarkannya surat pemberhentian penyidikan dan pencabutan perkara. Adapun kendala yang dihadapi dalam melakukan mediasi penal 1) besaran biaya kompensasi terlalu besar, 2) kemampuan mediator terlalu mendominasi salah satu pihak. Oleh sebab itu, membutuhkan strategi mediasi penal yang ideal untuk mewujudkan restorative justice yaitu, 1) menghadirkan para pihak yang berperkara walaupun sudah terjadi kesepakatan damai di luar proses hukum. 2) memvalidasi kebenaran data yang bersangkutan mengenai surat perdamaian yang dilakukan dan memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki kerelaan untuk berdamai. 3) memastikan tidak ada paksaan dan tekanan diantara satu pihak yang berperkara. 4) memberikan hak perlindungan hukum kepada para pihak yang berperkara atas kesepakatan yang terjadi berupa bukti surat legalitas atau akta mediasi untuk mencegah terjadinya konflik baru. Mediasi penal yang ideal yaitu, sesuai dengan Perkap Nomor 6 tahun 2019 dan penegak hukum wajib memahami konsep mediasi penal dengan cermat serta melindungi kepentingan para pihak yang berperkara dengan mengedepankan sikap humanis. Memberikan pendampingan hukum kepada pelaku yang diancam pidana diatas 5 tahun penjara sesuai dengan hukum acara pidana

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Kealpaan; Mediasi; Penal; Restorative justice; Kecelakaan; Lalu lintas
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
300 Social sciences > 340 Law > 347 Civil procedure and courts
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum
Depositing User: Nadia Maida Amalia Amalia
Date Deposited: 09 Apr 2022 01:42
Last Modified: 09 Apr 2022 01:42
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15762

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics