Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli merek tiruan di Pasar Kliwon Kudus

Famulaqih, Sidqon (2020) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli merek tiruan di Pasar Kliwon Kudus. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1602036086_SIDQON FAMULAQIH;] Text (SKRIPSI_1602036086_SIDQON FAMULAQIH;)
SKRIPSI_1602036086_SIDQON FAMULAQIH;.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf huruf, angka angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur unsur yang memiliki pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang ataupun jasa. Pemilik merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum berdasarakan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketika suatu produk unggul, banyak pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan tetapi dengan cara yang kotor, seperti menciptakan suatu produk yang sama dengan suatu produk yang telah terkenal dari segi jenis dan nama barang tanpa mendapatkan izin dari perusahaan tersebut. Barang yang dibuat tanpa mendapatkan izin pemilik hak merek merupakan merek tiruan. Di Indonesia merek tiruan cukup bagus peredarannya karena di Indonesia banyak masyarakat yang hanya melihat cover dan harganya. Kebanyakan masyarakat mencari barang yang harganya murah dan terjangkau akan tetapi dengan model yang hampir sama. Beredarnya merek tiruan sebenarnya membantu masyarakat yang taraf ekonominya rendah untuk memenuhi kebutuhan primer tanpa harus mengalahkan kebutuhan lainnya yang sifatnya juga penting. Akan tetapi perlu ditinjau lebih dalam lagi apa faktor pendorong terjadinya praktik jual beli merek tiruan, dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktik jual beli merek tiruan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan atau dalam masyarakat, yang berarrti datanya diambil atau didapat dari lapangan atau masyarakat. Tekhnik pengumpulan data yakni meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap para penjual dan pembeli mengenai praktik jual beli merek tiruan yang terjadi di Pasar Kliwon Kudus sehingga penulis bisa menganalisis kegiatan tersebut jika di pandang dari Hukum Islam dan Hukum Positif. Metode penelitian ini termasuk jenis penelitian non-doktrinal, yaitu penelitian berupa studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum dalam masyarakat tepatnya di Pasar Kliwon Kudus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, praktik jual beli merek tiruan di Pasar Kliwon Kudus di sebabkan oleh permintaan pasar dan ketersediaan merek tiruan. Terbatasnya ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat sehingga menyebabkan adanya permintaan terhadap merek tiruan karena harganya lebih murah dan terjangkau, sehingga tidak mengalahkan kebutuhan lainnya yang sifatnya penting juga. Kedua, dalam pandangan Hukum Islam, jual beli tersebut tidak memenuhi syarat dari rukun objek jual beli, karena dari objek (merek tiruan) masih mengandung hak milik orang lain. Namun dilihat dari faktor pendorong terjadinya praktik jual beli merek tiruan yaitu terbatasnya ekonomi masyrakat, maka dalam hal ini terdapat keringanan bagi masyarakat yang memiliki taraf ekonomi rendah. Hukum jual beli merek tiruan yang pada mulanya (‘Azīmah) adalah harām, karena kondisi yang menyulitkan yaitu keterbatasan ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat sehingga tidak mengalahkan kebuhtuhan lainnya, maka terdapat keringanan (Rukhṣah) dan hukumnya menjadi mubāh. Akan tetapi jika dipandang dari hukum positif, praktik jual beli merek tiruan yang terjadi di Pasar Kliwon Kudus telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis karena hal tersebut sama dengan memakai hak milik orang lain. Disini pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan atau jasa sejenis yang diajukan ke Pengadilan Niaga. Akan tetapi para pihak juga dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitase atau alternatif penyelesaian sengketa (APS).

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Merek tiruan; Jual beli; Hukum Islam; Pasar tradisional
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
300 Social sciences > 380 Commerce, communications, transport > 381 Internal commerce (Domestic trade)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Ina Adedya Pramesti
Date Deposited: 16 Apr 2022 02:35
Last Modified: 16 Apr 2022 02:35
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15876

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics