Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tidak diterapkannya alasan pembenar pada kasus pembunuhan begal dalam putusan Pengadilan Negeri Kepanjen no.1/PID.SUS-ANAK/2020/PN Kpn

Farsa, Fahlevi Amirul (2020) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tidak diterapkannya alasan pembenar pada kasus pembunuhan begal dalam putusan Pengadilan Negeri Kepanjen no.1/PID.SUS-ANAK/2020/PN Kpn. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1602026072_FAHLEVI_AMIRUL_FARSA_Lengkap] Text (SKRIPSI_1602026072_FAHLEVI_AMIRUL_FARSA_Lengkap)
SKRIPSI_1602026072_FAHLEVI_AMIRUL_FARSA.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB)

Abstract

Seiring perkembangan zaman, kejahatan semakin berkembang. Salah satunya yaitu kejahatan begal yang saat ini sedang marak dalam masyarakat. Kejahatan begal tidak hanya mengancam harta benda saja, melainkan keselamatan jiwa seseorang. Kejahatan begal dalam hukum pidana Islam termasuk dalam Jarimah Hirabah. Ada berbagai upaya yang dilakukan seseorang untuk dapat melindungi jiwa, kehormatan maupun harta benda salah satunya dengan melakukan pembelaan ketika seseorang diserang atau dirampas haknya. Pada Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) tidak diatur secara jelas bagaimana ketentuan pembelaan yang diperbolehkan. Sedangkan dalam hukum pidana Islam ditentukan syarat pembelaan yang sah oleh para fuqaha. Pada dasarnya seseorang akan melakukan pembelaan atau perlawanan jika dirinya diserang dan kemungkinan untuk melarikan diri itu kecil kemungkinannya. Sebagaimana yang terjadi dalam kasus pembunuhan oleh ZA seorang pelajar dikarenakan berupaya menyelamatkan dirinya dari pelaku begal. Penerapan alasan pembenar terhadap tersangka pembunuh begal memang seakan sulit dapat dilakukan oleh Hakim PN kepanjen karena masih butuh banyak pertimbangan. Majelis Hakim menganggap bahwa perbuatan ZA bukan merupakan pembelaan terpaksa. Dan dianggap melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang memenuhi unsur Pasal 351 ayat 3 KUHP.Berawal dari putusan Hakim PN Kepanjen nomor 1/pid.sus-anak/2020/pn kpn, maka penulis ingin mengetahui alasan dan pertimbangan-pertimbangan Hakim PN Kepanjen tidak menerapkan alasan pembenar pada kasus pembunuhan begal dengan meninjau menurut hukum pidana Islam. Dari latar belakang tersebut penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai mengapa alasan pembenar tidak diterapkan pada putusan hakim PN Kepanjen dalam kasus pembunuhan begal? dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan hakim PN Kepanjen itu?
Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Bentuk penyajian data yag digunakan adalah dengan penyajian deskriptif-kualitatif. Pengumpulan data melalui studi dokumen dan penelitian kepustakaan. Analisis data dengan menggunakan metode deskriptif. Dan pendekatan yang digunakan adalah dengan pendekatan kasus.
Penelitian ini membahas tentang putusan Hakim PN Kepanjen nomor 1/pid.sus-anak/2020/pn tentang pembunuhan begal yang dilakukan oleh seorang anak berusia 17 tahun yang sedang mengalami pembegalan dengan temannya. Hakim PN Kepanjen tidak menerapkan alasan pembenar dalam kasus pembunuhan begal tersebut dan menganggap perbuatan itu termasuk dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dalam hukum pidana Islam perbuatan terdakwa termasuk dalam Jarimah Qishash. Namun hukum pidana Islam juga mengenal tentang hapusnya pertanggungjawaban pidana. Salah satunya adalah pembelaan terpaksa disebut dengan daf’ul shail. Dalam hukum pidana Islam juga terdapat syarat-syarat dalam pembelaan. Dan perbuatan terdakwa tidak memenuhi salah satu syarat dari pembelaan tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan Hakim PN Kepanjen nomor 1/pid.sus-anak/2020/pn kpn, Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan terdakwa termasuk dalam tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian” dan dihukum dengan hukuman pembinaan selama 1 tahun. Majelis hakim tidak menerapkan alasan pembenar karena pertimbangannya yang menganggap terdakwa melakukan perbuatan dengan kondisi tenang dan bukan merupakan pembelaan terpaksa. Jika ditinjau dari hukum pidana Islam, putusan hakim PN kepanjen kurang tepat. Dalam hukum pidana Islam memang perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi memenuhi salah satu syarat dalam melakukan pembelaan. Tetapi perbuatan terdakwa tersamasuk dalam Hifdzu Nafs (menjaga jiwa) dan Hifdzu Mal (menjaga harta).

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Pembelaan terpaksa (Noodweer); Alasan pembenar; Begal
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Fiqya Ainatul Latifa
Date Deposited: 17 May 2022 07:25
Last Modified: 17 May 2022 07:25
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15976

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics