Pertanggungjawaban pidana terhadap pembuat, pengedar, dan pemakai dalam tindak pidana pembajakan software komputer ditinjau dari Hukum Pidana Islam : studi terhadap UU No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta

Darmawan, Topan Pandu (2020) Pertanggungjawaban pidana terhadap pembuat, pengedar, dan pemakai dalam tindak pidana pembajakan software komputer ditinjau dari Hukum Pidana Islam : studi terhadap UU No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1602026044_Topan_Pandu_Darmawan] Text (SKRIPSI_1602026044_Topan_Pandu_Darmawan)
1602026044_Topan Pandu Darmawan_Lengkap Tugas Akhir - Official Topan Pandu.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Dalam perkembangan zaman, manusia sangatlah haus akan sebuah ilmu pengetahuan demi terciptanya sebuah teknologi yang dapat memenuhi kebutuhan. Banyak sekali inovasi-inovasi dari manusia yang telah berjalan melalui berbagai zaman. Salah satu hasil inovasi tersebut yakni software komputer.. Ketika sebuah software komputer sangat dicari oleh masyarakat karena manfaat yang didapat maka timbulah sebuah kompetisi yang mana banyak orang berlomba-lomba membuat sebuah inovasi guna menciptakan sebuah software. Namun, disisi lain dari sebuah inovasi, munculah sebuah problematika yang sangat mengkhawatirkan. Para pembuat software berlomba-lomba membuat inovasi yang besar dengan harapan orang-orang dapat menghargai nya dengan cara mau membeli nya, namun hal ini bertolak belakang karena dengan harga software sendiri yang dipatok mahal akhir nya muncul lah tindakan pembajakan. Hal seperti ini dinilai dapat menyebabkan pupus nya harapan para inovator-inovator khususnya dari Indonesia. Akan tetapi perlu ditinjau lebih dalam lagi bagaimana sebenarnya regulasi di Indonesia dalam mengatur pertanggungjawaban pidana terkait perilaku pembajakan yang demikian meliputi pembuat, pengedar serta pemakai software bajakan, dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perilaku pembajakan software komputer tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Doktrinal yang mana merupakan penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya. Dan menggunakan metode kualitatif yang mana penelitian ini menghasilkan data diskriptif yaitu yang dinyatakan secara tertulis atau secara lisan. Penelitian ini mempunyai tujuan sebagaimana sesuai latar belakang masalah sebelum nya yakni untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pembuat, pengedar serta pemakai dalam kasus tindak pidana pembajakan software komputer serta untuk mengetahui konsepsi hukum islam terhadap pembuat, pengedar dan pemakai software komputer bajakan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, praktik pembajakan software komputer banyak terjadi dan sudah menjadi budaya di masyarakat Indonesia. Kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana sebenarnya sudah diatur sedemikian rupa dalam UU No. 28 tahun 2014. Dalam UU No. 28 tahun 2014 sudah diatur tentang larangan yang berkaitan dengan membuat software bajakan kemudian mengedarkan software bajakan sampai dengan pemakaian software bajakan yang mana dalam regulasi tersebut dinilai sebagai sebuah tindak pembajakan dan dapat dikenai hukuman seseuai yang tertera dalam UU No.28 tahun 2014 tersebut dengan pidana penjara dan atau denda sesuai pasal yang berlaku.
Kedua, dalam pandangan hukum Islam, perilaku pembajakan dalam kasus pembajakan software komputer baik dari sisi pembuat, pengedar, maupun pemakai hukum nya adalah haram, dan dianggap telah berbuat zalim kepada pembuat software tersebut karena telah menimbulkan kerugian kepada pihak pembuat software. Kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana karena tidak ada nash yang mengatur secara pasti maka hukum Islam beranggapan bahwa hukuman yang tepat untuk tindakan pelanggaran tersebut yakni dengan dijatuhi hukuman ta’zir.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: HaKI; software bajakan; Hukum Pidana Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 20 Apr 2022 04:05
Last Modified: 20 Apr 2022 04:05
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15989

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics